Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Bidik Pejabat Penting Pemprov

MAKSSAR, BKM–Diam-diam, Kejaksaan Tinggi Sulsel kembali membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Gedung Olah Raga (GOR) Sudiang tahun 2007. Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar ini, kembali ditelisik lantaran adanya bukti baru yang ditemukan akan adanya keterlibatan oknum pejabat penting Pemerintah Provinsi Sulsel dalam proyek bermasalah ini.
“Ada beberapa nama pejabat Pemprov yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembebasan lahan GOR Sudiang. Makanya, kasus ini kembali kami buka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulsel, Minggu (13/12).
Saat dicecar wartawan, Muliadi tidak bersedia membeberkan nama para pejabat yang dimaksud. “Masih terlalu dini untuk kami ungkapkan. Setelah ekspose perkara, baru kami beberkan semuanya,” tegas Muliadi.
Informasi yang dihimpun BKM di Kejati Sulsel menyebutkan, dalam fakta persidangan dua terdakwa kasus ini, tim jaksa menemukan adanya indikasi keterlibatan sejumlah pejabat. Namun, mereka sama sekali tidak tersentuh pada penyedikan kasus yang pernah digelar penyidik Kejari Makassar.
Terpisah, Staf Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Wiwin Suwandi mengaku sangat mendukung upaya Kejati Sulsel dalam membuka kembali penyelidikan kasus ini. Menurut Wiwin, pada penanganan kasus di Kejari Makassar beberapa waktu lalu, ada beberapa nama oknum pejabat yang diduga terlibat namun tidak ikut terseret.
“Tunggu saja hasil penelitian tim jaksa. Yang pasti kami mendukung Kejati Sulsel untuk membuka kembali kasus ini,” kata Muliadi. “Kita sangat mengapresiasi upaya Kejati yang ingin kembali membuka kasus ini,” kata Wiwin, Minggu (13/12).
Menurut Wiwin, siapa pun pejabat yang bertanggung jawab dalam proyek pembebasan lahan GOR Sudiang harus bertanggungjawab secara hukum.
”Kinerja Kejaksaan patut kita apresiasi. ACC akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya. Wiwin berharap, tim penyidik nantinya bersikap profesional serta tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
“Kejati harus berani menyeret tersangka, meski pun yang bersangkutan pejabat penting. Jangan takut terhadap intevensi,” katanya.
Diketahui, kasus pembebasan lahan GOR Sudiang telah menyeret Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sulsel, Alimuddin Wellang dan Lurah Sudiang Raya, Amri Indar. Keduanya, dijatuhi vonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor Makassar. Saat ini, Alimuddin dan Amri sedang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.
Alimuddin dan Amri dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menguntungkan
orang lain maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara. Alimuddin menyetujui pembayaran dengan menerbitkan nota dinas. Yang mana Nota dinas tersebut menjadi acuan pemerintah untuk menyetujui pencairan dana ganti rugi lahan.
Hakim yang menyidangkan kasus tersebut berpendapat, Alimuddin tidak boleh mengeluarkan nota dinas untuk pembayaran ganti rugi. Karena lahan itu sudah bersertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Seharusnya Alimuddin selaku Kepala Biro Perlengkapan wajib mempertahankan aset daerah.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan negara mengalami kerugian Rp3,1 miliar dalam pembebasan lahan GOR Sudiang.
Uang tersebut bersumber dari Anggaran PendapatanBelanja Daerah (APBD) Sulawesi Selatan.
Kasus ini mencuat setelah pembayaran yang seharusnya dilakukan kepada 5 warga, berdasarkan persil yang dibayarkan sudah pernah diberikan ganti rugi pada tahun 1994. Menurut ahli, kerugian yang ditimbulkan berupa kerugian dalam perbendaharaan, karena pembayaran ganti rugi tidak dibarengi prestasi. (mat/cha/b)

Exit mobile version