Site icon Berita Kota Makassar

PN Menangkan Gugatan Praperadilan Tersangka Pencabulan

MAKASSAR, BKM — Muh Rezki Ardiansyah akhirnya bisa bernapas lega, setelah permohonan praperadilan yang diajukannya melalui kuasa hukumnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Warga Inspeksi Kanal Banta-bantaeng ini ditahan Polsek Mamajang karena diloporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap tetangganya sendiri, sebut saja Bunga.
Hanya saja dalam praperadilan, apa yang dituduhkan terhadap rezki tidaklah terbukti sehinffa rezki dibebaskan dari segala tuntutan.
Pengacara Rezki, Maemanah SH MH menjelaskan bahwa dengan atasnya putusan PN tersebut maka pihak Polsek Mamajang harus menghentikan penyidikan atas kliennya.
“Sesuai dengan putusan pengadilan atas praperadilan yang kita ajukan, maka Polsek Mamajang harus menghentikan penyidikan dan memulihkan nama baik dari klien kami,” katanya melalui rilis yang dikirim ke redaksi BKM, Minggu (13/12).
Maemanah menjelaskan bahwa putusan praperadilan tersebut sudah dikeluarkan oleh PN makassar pada tanggal 7 Desember kemarin. Sehingga dia berharap agar putusan tersebut segera ditindak lanjuti.
Maemanah menjelaskan bahwa kliennya dilaporkan oleh keluarga J pada tanggal 20 juli 2015 karena dia tuduh telah berbuat cabul dimana Rezki didapati dirumah J sejak pukul 15.00-18.00.
Pada saat itu rezki juga sempat dianiaya oleh keluarga J. Akibatnya Rezki mengalami memar pada wajahnya.
Akibat laporan tersebut rezkin sempat ditahan dipolsek mamajang, hanya saja kemudian penahanan rezki ditangguhkan. Selain itu berdasarkan pemeriksaan psikiater dinyatakan tidak sehat jiwanya. Akibat penganiyaan tersebut rezki sempat menjalani perawatan di rumah sakit. (ril/c)

Exit mobile version