Site icon Berita Kota Makassar

Renovasi Kantor DPRD Makassar Tak Tepat Waktu

Renovasi Kantor DPRD Makassar Tak Tepat Waktu

Renovasi Kantor DPRD Makassar Tak Tepat Waktu

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terus melakukan pantauan terhadap progres proyek renovasi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Jalan AP Pettarani.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Fajar Anugrah Setiawan menegaskan jika saat ini tim masih meneliti sejumlah data seputar proses tender serta data lain dari proyek tersebut.
“Tim kami sementara masih meneliti data-data dan terus melakukan pengawasan terhadap proyek renovasi tersebut,” akunya, Minggu (13/12).
Fajar tak menampik, jika hasil pantauan pada proyek tersebut, pihaknya menemukan sejumlah masalah. Salah satunya, masa pengerjaan yang sedianya tuntas pada awal Desember, namun pengerjaan masih terus berjalan hingga kini.
Dari dasar tersebut, Fajar berasumsi jika, proyek itu terindikasi melanggar hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Fajar mengatakan, tim intelijen akan bekerja secara profesional dalam melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait pengerjaan renovasi gedung DPRD tersebut.
Dia menjamin tidak akan menutup-nutupi hasil penelusuran terhadap proyek senilai Rp 3,9 miliar tersebut. Terlebih proyek itu sudah menjadi sorotan publik. Musababnya, dana proyek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 itu sebenarnya untuk pembangunan kantor baru Sekretariat DPRD Makassar yang berlokasi di sekitar lahan parkir kantor DPRD saat ini.
Namun dalam pelaksanaanya hanya dilakukan renovasi pada ruang-ruang komisi, tanpa melalui pembahasan atau paripurna ulang.
Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi Selatan, Abdul Kadir Wokanubun, mendukung langkah-langkah Kejari Makassar untuk mengusut dugaan korupsi pada proyek tersebut.
“Tidak tuntasnya proyek ini bisa menjadi jalan masuk penegak hukum,” tandas Kadir.
Kadir menilai, dugaan terjadinya korupsi dalam proyek itu juga semakin kuat karena alokasi anggaran dilaksanakan tidak sesuai peruntukannya. Sejumlah pejabat, menurut dia, disinyalir ikut andil dalam perubahan penggunaan anggaran itu.
“Kalau proyek tak sesuai peruntukan dalam APBD, jelas merupakan proyek fiktif,” terang Kadir. (mat-ril/b)

Exit mobile version