MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terhadap kasus proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bangkala,Kecamatan Manggala Makassar. Tim yang dibentuk akan bertugas melakukan investigasi terhadap pembangunan Puskesmas Bangkala tahun 2014, yang diduga terindikasi korupsi.
“Tim nantinya akan melakukan on the spot ke lokasi, untuk melakukan pengecekan terhadap pembangunan Puskesmas tersebut,” ujar Kepala Seksi Bidang Intelejen Kejari Makassar Andi Fajar Anugrah Setiawan, Minggu (13/12).
Fajar menerangkan, proyek pembangunan Puskesmas Bangkala menelan anggaran APBD Kota Makassar sebesar Rp1,4 miliar dan hanya rampung 50 persen. Pihak rekanan juga telah dibayarkan sesuai dengan bobot pekerjaannya. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak pernah melakukan verifikasi terhadap proyek, sehingga terbengkalai dan tidak dapat difungsikan hingga batas waktu pengerjaan berakhir.
“Inilah yang nantinya akan kita usut, apakah rekanan telah merampungkan pekerjaannya 50 persen atau tidak,” imbuhnya.
Fajar juga menuturkan, pembangunan Puskesmas Bangkala kini kembali dikerjakan pada tahap ke dua, dengan menggunakan sisa anggaran pembangunan pada tahap pertama.
“Kita akan mengusust bobot pembangunan tahap pertama saja, bukan pekerjaan di tahap kedua karena kan masih berjalan pengerjaannya,” jelas Fajar.
Jika nantinya tim menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan di lapangan dengan laporan yang dimiliki PPK, maka, kata Fajar, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Sebelumnya PPK pembangunan Puskesmas Bangkala, Irma membantah bila pembangunan Puskesmas tersebut tidak sesuai prosedur.
“Saya heran kenapa sampai bisa diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar,” ujar Irma.
Irma mengungkap, proyek tersebut pada tahap kedua masih berlangsung dan telah mencapai 97 persen, namun anggarannya belum dicairkan pada tahap kedua ini.
Dia mengaku bingung dengan adanya laporan fisik bangunan yang dianggap tidak sesuai spesifikasi. Padahal pemeriksaan belum pernah dilakukan sejak proyek tersebut ditangani oleh dia.
Irma hanya mengetahui ada permasalahan di pembangunan tahun 2014 yang anggarannya Rp1,4 miliar. Pembangunan pada tahap pertama diakui Irma tidak tuntas pengerjaanya.
Rekanan hanya menyelesaikan pekerjaannya sekitar 50 persen. Hanya saja permasalahan itu telah diselesaikan secara administrasi. Rekanan proyek pun telah dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) karena telah menyalahi komitmen kontrak.
“Makanya rekanan hanya dibayarkan sesuai pekerjaannya saja,” tandasnya.
Namun dia tidak ingin menjelaskan secara detail penyebab tidak tuntasnya pekerjaan tersebut. Irma berdalih, kalau saat itu dirinya belum menjabat sebagai PPK.
PPK saat itu dijabat oleh Ardin Sani. Irma sendiri mengaku baru ditunjuk sebagai PPK pada tahun 2015 ini. “Konfirmasi saja ke PPK yang dulu biar lebih jelas,” tutup Irma. (mat-ril/c)