Site icon Berita Kota Makassar

Agendakan Revisi Pajak Restoran dan Hotel

PAREPARE, BKM – Komisi I DPRD Kota Parepare mengagendakan akan melakukan revisi terhadap Perda tentang Pajak Hotel dan Restoran. Alasannya, perda tersebut sangat janggal dan terkesan memberatkan pedagang kakilima. Sebab dalam perda pajak restoran, pedagang kakilima juga termasuk di dalamnya.
“Ada beberapa bagian dalam Perda Pajak Hotel dan Restoran yang harus direvisi karena tidak sesuai kondisi di lapangan. Misalnya penjual sari laut menjadi sasaran pemberlakuan pajak restoran. Padahal penjual sari laut tidak punya tempat dan fasilitas yang memadai, sehingga belum layak kalau penjual sari laut atau pedagang kakilima masuk ketegori restoran,” jelas Ketua Komisi I DPRD Satriyah melalui Wakil Ketua S Parman Agoes Mante di ruanganya, Senin (14/12).
Proses revisi perda ini sementara berlangsung. Karenanya, Komisi I harus bekerja ektra keras untuk menyelesaikannya.
”Kalau tidak direvisi dan tidak dipungut pajaknya, pasti akan menjadi temuan BPK. Untuk itu kita harus merevisinya, agar tidak membebani masyarakat, khususnya pedagang kakilima,” terang S Parman.
Selain itu, Komisi I juga memperkuat pengawasan dan pengendalian kawasan restoran. Juga dilakukan pelaporan pajak restoran dan hotel berbasis online agar mudah dikontrol. (smr/rus/c)

Exit mobile version