Site icon Berita Kota Makassar

Dari 616 Pemilih, Hanya 158 Datang Coblos Ulang

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan berlangsung, Senin (14/12) pagi kemarin berlangsung tertib. Hanya saja suasana pemungutan suara ulang di wilayah ini tampak minim pemilih.
Masyarakat pemilik suara yang datang ke lapangan sepakbola Paranglompoa hanya sedikit dari 616 pemilih yang masuk DPT. PSU dilakukan lantaran adanya temuan kecurangan yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi kandidat.
Sepinya pemungutan suara yang mulai dibuka pukul 07.30 Wita sepi hingga KPPS menutup pemungutan suara pukul 13.00 Wita, hanya dihadiri 158 orang yang memberikan hak suaranya. Dan untuk DPT tambahan hanya dua orang yang datang. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibanding pemungutan suara yang dilakukan pada 9 Desember lalu yakni hanya berkisar 327 pemilih.
Dari 632 surat suara yang disiapkan, terdapat 476 surat suara sisa dan akan dikembalikan ke KPU. Pada pelaksanaan PSU ini, semua penyelenggara KPPS sebelumnya telah dipecat sehingga langsung dilaksanakan PPK dan PPS.
Setelah perhitungan, suara didominasi pasangan Adnan Purichta IYL- Abdul Rauf Malaganni dengan 129 suara, disusul Tenri Olle YL- Hairil Muin 16 suara dan Andi Maddusila Andi Idjo- Wahyu Permana Kaharuddin 7 suara.
Sedangkan dua pasangan lainnya tidak mendapat suara di TPS ini, dan 6 suara dinyatakan rusak atau tidak sah.
Menurut Ketua PPK Bontolempangan yang juga bertindak sebagai Ketua KPPS, Muhammad Azis, penurunan jumlah partisipasi masyarakat di PSU disebabkan banyak masyarakat yang berprofesi sebagai TKI telah kembali ke perantauan. Selain itu, saat ini kebanyakan masyarakat telah sibuk di sawah sebab telah memasuki musim tanam.
Ia membantah jika berkurangnya partisipasi masyarakat dalam pencoblosan ulang ini disebabkan minimnya sosialisasi. Kata Azis, PPK telah melakukan sosialisasi kembali, menyalurkan undangan C6 dan juga mengumumkan di sejumlah masjid. “Yang namanya juga PSU biasa lebih sedikit, ini masih baru di sini banyak yang sudah pergi kembali ke perantauan dan ada juga mahasiswa juga sudah kembali ke kampus dan tidak ada lagi waktu pulang,” ujar Azis di sela-sela pencoblosan.
Sedangkan, menurut Panwas Kecamatan Bontolempangan, Darwis, rekomendasi PSU diberikan dari hasil kajian terkait temuan pelanggaran yang dilakukan anggota KPPS yang melalukan kesepakatan dengan saksi pasangan calon nomor urut 1,2,3,4,5 untuk mencoblos surat suara sisa.
“Saksi mengajukan untuk mencoblos dan disepakati KPPS sehingga diberikan satu surat suara untuk saksi. Dari hasil klasifikasi kami jelas saksi ini sudah mencoblos lebih dari sekali sehingga harus diulang,” ujar Darwis.
Sedangkan komisioner KPU Sulsel, Ana Rusli yang melakukan pemantauan di TPS, PSU ini dilakukan setelah mendapat rekomendasi Panwaslu. Selain itu, dalam aturan PKPU Nomor 10/2015 Pasal 59, PSU dilakukan lantaran terjadi pelanggaran dimana satu orang mengoblos lebih dari sekali.
Selain Ana, Komisioner KPU Gowa, Sukman, Komisioner Panwaslu Gowa, Samsuar Saleh dan Nurhayati, Kesbangpol Gowa Kamaluddin Serang, dan Camat Bontolempangan, Sadar Ahdar juga melakukan peninjauan. (sar)

Exit mobile version