MAKASSAR, BKM — Direktur CV Setia Kawan Sejati dan CV Surya Alam, Dede Tasno selaku debitur Bank Negara Indonesia (BNI) diancam 20 tahun penjara.
Dede menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi Kabupaten Bulukumba dan Kabuapaten Jeneponto.
“Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prima Sophia Gusman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (14/12).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prima Sophia Gusman, perusahaan Dede Tasno, merupakan perusahaan penjamin dalam kasus KUR didakwa dengan ancaman 20 tahun penjara.
Terdakwa, kata Prima, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dikaitkan dengan penyertaan terdakwa serta Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Selain terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, dengan memperkaya orang lain atau korporasi sebagai perusahaan penjamin.
Menurut Prima, kredit tersebut seharusnya tidak dikucurkan, karena tidak layak. Alasannnya, perusahaan penjamin atau avalis baru berdiri pada tahun 2011, namun pada tahun itu juga langsung mendapat kredit.
Lebih lanjut kata dia, proses pengajuan 100 petani debitur semuanya dikoordinir CV Setia Kawan Sejati dan CV Surya Alam Damai. Karena petani hanya memberikan foto copy KTP dan kartu keluarga.
“Permohonan yang diajukan avalis ternyata diproses, walaupun pihak perbankan tidak melakukan verifikasi data terkait kebenaran jumlahnya, dokumen kredit,” terangnya.
Prima menjelaskan, anggaran Rp54,7 miliar diperuntukkan bagi 100 petani ubi kayu dan 28 petani traktor. Masing-masing petani ubi kayu mendapat Rp440 juta. Sementara petani traktor menerima Rp370 juta.
Anggaran itu juga digunakan oleh setiap petani untuk menggarap lahan seluas 50 hektare, dari total lahan yang digunakan seluas 5.000 hektare. Tapi faktanya, dana tersebut justri tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. (mat-ril/c)