MALILI, BKM– Penjabat Bupati Lutim Irman Yasin Limpo alias None memberlakukan penerbitan izin usaha mikro dan kecil (IUMK) di Kabupaten Lutim cukup di tingkat Kecamatan atau Kantor kecamatan di masing masing kecamatan di Lutim.
“Jadi izin usaha kecil itu cukup di Kantor Kecamatan,” ujar Irman, Selasa (15/12).
Hal ini tentu sangat membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro dan kecil untuk memiliki izin. Karena saat ini izin usaha kecil begitu mudah cukup di kantor kecamatan.
Secara teknis, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Lutim, Amran Aminuddin menjelaskan, bahwa di Kabupaten Lutim memang telah ada akhir tahun 2015 ini Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelimpahan kewenangan kepada camat untuk melaksanakan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
“Tetapi dunia usaha tidak hanya sekedar IUMK, Insha Allah januari 2016, semua perizinan dan non perizinan yg terkait untuk Usaha Mikro dan Kecil al: Surat Izin Usaha Industri, SITU, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Gudang, Izin Gangguan akan dilimpahkan ke Kecamatan,” beber Amran.
Jadi, lanjut Amran, masyarakat pelaku Usaha Mikro dan Kecil tidak perlu lagi mengurus segala sesuatunya ke Kabupaten.
Sebelumnya, usaha mikro dan kecil sangat memberatkan di sisi masyarakat bagi yang ingin memperolehnya. Mereka harus berbondong bondong ke Kantor Pemerintah Kabupaten Lutim untuk memperoleh izin.
“Tapi sekarang cukup datangi kantor camatnya saja,” tutup None. (wan/cha/c)
Irman: Izin Usaha Kecil Cukup Kantor Camat

Irman: Izin Usaha Kecil Cukup Kantor Camat