MAKASSAR, BKM–Angka partisipasi yang ditargetkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 80 persen tidak terpenuhi. Rendahnya partisipasi bukan hanya disebabkan oleh penyelenggara Pemilukada, tetapi juga peserta dan keadaan sosial yang berlangsung.
KPU tahu betul, bahwa target partisipasi tinggi untuk mewujudkan agar pemimpin terpilih benar-benar berasal dari mayoritas suara rakyat. Legitimasi yang kuat dapat dijadikan dasar menjalankan pemerintahan daerah yang bertanggungjawab.
Menurut Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sulsel, Zulfikarnaen rendahnya partisipasi dari waktu ke waktu disebabkan tiga faktor. Pertama, terbatasnya pilihan paslon dari yang diajukan partai politik. Mayoritas daerah Pemilukada yang hanya diikuti 2 hingga 3 paslon tidak secara maksimal mengakomodasi aspirasi pemilih. Arah partai politik mendukung paslon yang populer dan bermodal besar akhirnya berujung pada jumlah paslon yang terbatas.
Kedua, perbedaan antara janji kampanye dengan realitas politik. Mayoritas materi kampanye paslon adalah pemberantasan korupsi, pengelolaan pemerintahan transparan dan pengalokasian anggaran memihak rakyat. Akan tetapi janji kampanye ini tidak sebangun dengan apa yang terjadi di tingkat nasional dan daerah. Praktik-praktik korupsi yang terjadi terus-menerus sepanjang tahun memberikan keraguan kepada masyarakat terjadinya pemerintahan yang benar-benar bersih.
Ketiga, turunnya aktifitas sosialisasi dan pendidikan pemilih oleh penyelenggara Pemilukada. Jumlah kegiatan sosialisasi tatap muka oleh penyelenggara berkurang. Aktifitas sosialisasi dari KPU yang berkurang berdampak kepada turunnya jumlah aktor, tokoh dan pegiat pendidikan pemilih di masyarakat sehingga ajakan untuk datang ke TPS menggunakan hak suaranya menjadi berkurang.
“Faktor yang keempat yakni distribusi C6 yang tidak semuanya diterima pemilih,”ujar Zulfikarnaen.
(jun/rif/d)