MAKASSAR,BKM — Penyidik Polrestabes Makassar melayangkan surat panggilan kepada Kadir Sijaya, selaku terlapor dalam kasus pencemaran nama baik Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito).
Penyidik telah menerima laporan Zugito pada Rabu (2/12), dengan nomor laporan STBL/2708/X/XII/2015/Polda Sulsel/Restabes Mksr.
Penyidik Polrestabes Makassar, Mahyudi Lau yang dionfirmasi, Selasa (15/12) menjelaskan, surat panggilan pemeriksaan Kadir telah dilayangkan pihaknya pada Senin (14/12) lalu. Terlapor saat itu mengaku tak bisa memenuhi panggilan, lantaran beralasan sakit.
“Kami sudah layangkan surat panggilan kepada terlapor untuk dilakukan pemeriksaan, tapi yang bersangkutan mengaku dalam kondisi sakit. Namun terlapor siap hadir di hari Rabu (16/12) (hari ini.red),” kata Mahyudi.
Meski mengaku sakit, penyidik mengkau, jika hingga kini terlapor (Kadir.res) belum melayangkan surat keterangan dari dokter terkait penyakit yang dideritanya. Jika panggilan pemeriksaan pada Rabu masih diabaikan terlapor, Mahyudi mengaku akan melakukan upaya hukum sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Surat keterangan sakitnya belum kami terima.Tapi nanti kami akan minta surat keterangan sakitnya,” kata Mahyudi.
Sekedar diketahui, kasus pencemaran nama baik kepada Zugito yang diduga dilakukan Kadir melalui media sosial (Medsos).
Zugito saat itu melayangkan laporan ke Polrestabes Makassar. Kadir sendiri diketahui berprofesi sebagai wartawan yang juga simpatisan salah kandidat ketua PWI Sulsel. Zugito menilai, pernyataan Kadir di Medsos mengandung unsur penistaan dan menebarkan kebencian.
“Saya laporkan ke polisi Kadir Dg Sijaya. Padahal, sudah disampaikan, tapi masih tetap menyebar pencemaran nama baik. Itu dilakukan sejak Oktober pada AwalDesember,” kata Zugito beberapa waktu lalu.
Kadir Sijaya warga Jalan Bontolangkasa Gowa ini, tak lain salah satu simpatisan calon PWI. Dugaan pencemaran nama baik kepada Zugito bermula setelah pelaksanaan konferensi PWI Sulsel beberapa waktu lalu.
Setelah konferensi, Kadir kemudian menyebar informasi melalui Medsos dengan mempermasalahkan gedung PWI di Jalan AP Pettarani yang akan membuka swalayan di lantai dasar gedung PWI.
“Kami lakukan itu berdasarkan SK Gubernur. Didalamnya berbunyi diberikan hak kepada PWI untuk memanfaatkan dan mengelola gedung PWI. Hal itu yang dipermasalahkan terlapor. Padahal penyewaan gedung itu untuk anggaran organisasi,” jelas Zugito.
Sementara itu, Kadir Dg Sijaya saat dihubungi terpisah mengaku, jika sorotan gedung PWI tidak hanya dilakukan oleh dirinya seorang, melainkan banyak pengurus PWI lainnya.
“Yang dipermasalahkan itu bukan hanya saya. Banyak teman-teman yang lain ikut permasalahkan. Terutama tentang gedung yang diubah-ubah. Dikontrakkan dijadikan swalayan atau dipihak ketigakan,” bebernya.
Gedung PWI, kata Kadir, bukan milik pribadi, namun milik Pemprov Sulsel. Dia juga mengaku tak ada SK dari gubernur yang berbunyi jika diberikan hak kepada PWI untuk memanfaatkan dan mengelola gedung tersebut.
“Gedung itu hanya bisa digunakan untuk berkantor. Bisa konfirmasi ke bapak Dahlan Kadir. Itu yang mengetahui betul. Soal kami dilapor itu tidak masalah. Kami akan berikan penjalasan kalau di medsos itu banyak yang berkomentar,” tandasnya (ish-ril/c)