Site icon Berita Kota Makassar

Proses Ulang Hambat Eksekusi Mati Amir Aco

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menolak melakukan proses pidana ulang terhadap Raja Narkoba, Amiruddin Amin alias Amir Aco.
Proses ulang kasus pidana Amir Aco dilakukan setelah Amir tertangkap kembali menyimpan sabu seberat 25 gram di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, tempat Amir ditahan sebagai terpidana mati dalam kasus yang sama. Adapun kasus penangkapan Amir Aco di Rutan Kelas I Makassar ditangani pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
“Karena yang bersangkutan sudah mendapatkan hukuman yang maksimal,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (15/12).
Deddy mengatakan, jika Amir kembali diproses dalam kasus yang sama, maka dikhawatirkan akan menghambat proses eksekusinya.Terlebih lagi putusannya telah dikuatkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Makassar.
Menurut Deddy, kasus Amir dapat berlanjut bila nantinya Mahkamah Agung (MA) mengubah putusan tersebut. “Tapi untuk tersangka lain yang tidak ada kaitannya dengan Amir akan tetap berjalan,” tandasnya.
Diketahui, selain Amir BNNP juga menangkap dua tahanan lain. Amir sendiri, sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar pada 11 Agustus lalu karena terbukti membawa sabu 1 kilogram dan 4.208 butir ekstasi.
Dia melanggar pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa dinilai telah menjadi perantara dengan menyimpan, menggunakan, dan menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi satu kilogram.
Hakim menilai hukuman mati sudah wajar dikenakan kepada Amir karena perbuatan itu telah berulang kali dilakukan. Bahkan terdakwa sudah tiga kali divonis bersalah di Kalimantan dalam kasus yang sama masing-masing, 3 tahun, 3 tahun, dan 20 tahun bui. Azis juga terlibat peredaran narkotik secara terorganisir. (mat-ril/c)

Exit mobile version