Site icon Berita Kota Makassar

Sejumlah Proyek Rehab Pasar Terancam Molor

PINRANG, BKM – Di tahun anggaran 2015 ini Kabupaten Pinrang berhasil mendatangkan dana puluhan miliar dari pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana tersebut diperuntukkan pada pekerjaan rehabilitasi pasar yang tersebar di beberapa kecamatan.
Rehabilitasi Pasar Sentral Pinrang yang berlokasi di Kacamatan Watang Sawitto, menghabiskan anggaran sekitar Rp23 miliar. Pekerjaannya ditangani PT Putra Hadi. Rehabilitasi pasar Kariango, Kecamatan Mattiro Bulu senilai Rp4,6 miliar lebih dikerjakan PT Bumi Perkasa Sidenreng.
Untuk Kecamatan Patampanua, ada tiga pasar yang dikerjakan. Masing-masing rehabilitasi Pasar Malimpung senilai Rp4,7 miliar lebih yang dikerjakan PT Mallusetasi Cipta Sarana, Pasar Teppo Rp4,7 milliar lebih oleh PT Oga Putra, dan Pasar Leppangang Rp4,7 milliar lebih dan dikerjakan PT Delima Utama.
Sementara di Kecamatan Lembang ada dua pasar, yakni Pasar Pajalele sebesar Rp927 juta lebih oleh CV Pammana Sejahtera, dan Pasar Tuppu dengan nilai Rp3.7 miliar lebih yang dikerjakan PT Restu Agung Perkasa.
Selain itu, Pasar Langnga dengan nilai anggaran Rp4.7 miliar lebih, dan Pasar Batulappa, Kecamatan Batulappa sebesar Rp878 juta lebih. Sementara pasar rakyat percontohan (Pasar Bungi), Kecamatan Duampanua anggarannya senilaiRp9,28 miliar lebih.
Berdasarkan sisa waktu tahun anggaran 2015 yang tinggal beberapa hari lagi, diperkirakan ada diantara pekerjaan rehabilitasi pasar tersebut tidak akan selesai tepat waktu.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Mineral (Disperindageng) Kabupaten Pinrang Hartono Mekka yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (14/12), membantah bila dikatakan proyek rehabilitasi pasar di sejumlah kecamatan di daerah ini tidak akan selesai tepat waktu. “Pekerjaannya sekarang sudah mencapai 80 persen. Pelaksanaannya akan digenjot untuk dirampungkan secepatnya. Kita lihat saja nanti pada akhir tahun anggaran, tanggal 31 Desember 2015. Jadi belum bisa dikatakan tidak selesai,” terangnya.
Kalaupun ada yang tidak selesai, katanya, maka ditambah waktu pekerjaannya selama 50 hari, dengan syarat ada denda seperseribu dari nilai anggaran. Setelah sampai 50 hari kerja, itupun juga tidak diselesaikan, maka kontrak kerja diputus. (kas/rus/c)

Exit mobile version