MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembebasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang.
Sejauh ini, kejaksaan mengaku masih mendalami peran Asisten Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Muhammad Sabri, selaku ketua tim pemebebasan lahan TPU.
Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman mengatakan, pemeriksaan terhadap Sabri beberapa hari lalu, belum berakhir. Menurutnya, penyelidik masih akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Sabri untuk dimintai keterangannya.
“Penyelidik masih membutuhkan keterangan tambahan,” kata Deddy, Rabu (16/12).
Deddy mengatakan, Sabri dalam proyek tersebut, dianggap banyak mengetahui proses pembebasan lahan. Selain pernah menjabat sebagai ketua tim pembebasan lahan, Sabri, kata Deddy, juga menjadi kuasa pengguna anggaran.
“Tapi kita belum bisa ungkapkan apa hasil pemeriksaannya,” tuaks Deddy.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, menyebutkan bahwa rencana pembebasan lahan yang telah dibebaskan untuk TPU tersebut seluas 2,5 hektar.
Harga lahan yang telah dibayarkan kepada ahli waris sebesar Rp700 ribu permeter, hanya saja, harga yang diusulkan dalam APBD lebih besar, yakni Rp800 ribu permeter.
Dalam pembebasan lahan TPU tersebut, terdapat selisih dengan yang diterima oleh ahli waris pemilik lahan, yang disinyalir ada indikasi Mark up antara harga pembebasan lahan dengan harga yang diusulkan dan dibayarkan kepada pemilik lahan.
Anggaran pembebasan lahan untuk TPU Sudiang dikucurkan melalui UPTD Pemakaman, yang dibawahi oleh dinas pertamanan dan kebersihan kota makassar.
Selain itu juga Ahli waris yang telah menerima pembayaran pembebasan lahan untuk TPU tersebut, diketahui tidak memiliki hak. Sebab lahan tersebut adalah lahan fasum, yang semestinya adalah milik pemerintah, namun diterbitkan sertifikat hak milik.
Pemerintah Kota Makassar menganggarkan pembebasan lahan pekuburan itu pada tahun 2014 senilai Rp 10 miliar. Luas lahan yang dibebaskan itu seluas 2,5 hektar. Pembebasan dianggap mendesak karena Makassar kekurangan lahan untuk kuburan warga.
Dalam pembebasan lahan itu diduga telah terjadi pelanggaran hukum. Proses pembebasan dianggap tidak sesuai prosedur. Dana pembebasan yang telah dicairkan seluruhnya tahun ini, diduga tidak sesuai peruntukan. Selain itu, ada dugaan warga yang menerima anggaran pembebasan tidak memiliki alas hak yang jelas. (mat-ril/b).
Jaksa Masih Dalami Kasus TPU Sudiang
