PASANGKAYU, BKM — Rekomendasi panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Mamuju Utara (Matra) untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Ompi, akhirnya disetujui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Matra. Padahal sebelumnya, KPU sempat menolak karena dinilai telah lewat waktu (kadaluarsa).
Persetujuan itu dikeluarkan setelah panwaslu Matra mengeluarkan rekomendasi kedua yang pada poin pertimbangannya salah satunya menyebutkan, kejadian pencoblosan surat suara oleh saksi masing-masing pasangan calon (Paslon) di TPS 1 Desa Ompi, telah menciderai proses kemurnian hasil dari tahapan pemungutan dan penghitungan. Sehingga kejadian tersebut dapat dikatakan tidak menjaga integritas proses dan integritas hasil pemilihan.
Dengan demikian, Panwaslu Matra berkesimpulan, ketentuan yang diatur dalam pasal 60 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2015, dapat dikesampingkan dalam rangka mengembalikan integritas proses dan integritas hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS 1 Desa Ompi Kecamatan Bulutaba tersebut.
”Benar kami akan melakukan PSU di TPS 1 desa Ompi, berdasarkan surat rekomendasi dari Panwaslu Matra. Rencananya PSU akan dilakukan pada tanggal 17 Desember nanti,” terang Ketua KPU Matra, Ishak Ibrahim.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan tim Paslon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid (Amar) kepada Panwaslu Matra beberapa waktu lalu. Dimana berdasarkan kesepakatan bersama di TPS tersebut ada sekitar 20 surat suara sisa dibagi habis ke saksi masing-masing paslon untuk dicoblos.
Meski KPPS di TPS 1 Desa Ompi membantah kejadian tersebut. Namun Panwaslu Matra memiliki bukti rekaman yang menguatkan benar ada kejadian yang demikian. Sehingga Panwaslu Matra mengeluarkan rekomendasi untuk PSU. ”’Jika memang terbukti ada kesepakatan yang demikian dibuat KPPS di TPS tersebut, maka tentu akan diberikan sanksi tegas. Bahkan hingga penggantian,” tegas anggota KPU Matra lainnya. (ala/mir/c)
KPU Setuju Pemungutan Suara Ulang

BKM/ALALUDDIN PEMUNGUTAN SUARA -- Suasana pemungutan suara pemilihan umum kepala daerah Mamuju di RSU Mamuju pada 9 Desember 2015 lalu. KPU pun setuju dilakukan pemungutan suara ulang.