Site icon Berita Kota Makassar

Pajak Randis Dideadline Akhir Desember

SAMSAT Wilayah Gowa menetapkan batas waktu pembayaran PKB randis Pemkab Gowa hingga kahir Desember ini. Hal itu ditegaskan Kepala UPTD Samsat Wilayah Gowa, Hj Zaenab Saleh, Rabu (16/12).
”Kewajiban itu harus segera dilunasi sebelum jatuh tempo akhir Desember 2015 ini. Kabag Umum tidak bisa berkelik begitu, sebab dalam STNK seluruh randis hanya tertera Pemkab Gowa, selaku pemilik dan tidak diuraikan SKPD penggunanya. Jadi otomatis yang menunggak adalah atas nama Pemkab Gowa,” tegas Zaenab.
Dari tunggakan PKB Pemkab Gowa sebesar Rp 505.929.410 itu, diakui Zaenab, Rp200 jutaan sudah terbayarkan. Tunggakan randis tersebut, kata dia, bervariasi mulai satu tahun hingga enam tahun,
“Tidak ada data lengkap di SKPD atau unit kerja dimana kendaraan itu berada. Karena yang tercatat sesuai STNK adalah Pemkab Gowa,” jelasnya.
Zaenab membeberkan data SKPD yang tercatat sebagai penunggak PKB diantaranya, Dinas Kesehatan sebanyak 29 unit mobil dan 183 unit sepeda motor, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebanyak 501 unit sepeda motor, Dinas Kehutanan 2 unit mobil dan 39 unit sepeda motor, Dinas Peternakan 3 unit mobil dan 24 unit sepeda motor.
“Data tunggakan ini juga sudah kami serahkan ke Pemkab Gowa. Bahkan saat pembahasan terakhir juga diserahkan ke SKPD sekitar November lalu. Tunggakan ini untuk 1.108 unit kendaraan sepeda motor dan 167 unit mobil. Itu total kendaraan atas nama Pemkab Gowa. Seharusnya kendaraan yang sudah tidak dipakai, ajukan saja penghapusan supaya tidak memberatkan,” kata Zaenab. (sar-ril/b)

Exit mobile version