Site icon Berita Kota Makassar

Tenriadjeng Divonis 3 Tahun

MAKASSAR, BKM — Mantan Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit fiktif di Bank Sulselbar Cabang Palopo.
Tenriadjeng divonis 3 tahun denda Rp50 juta, subsidaer 1 bulan kurungan dan diwajibkan mengembalika uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,21 miliar.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” Kata Ketua Majelis Hakim, Suparman di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (16/12).
Dihadapan majelis hakim, terdakwa terlihat tampak tenang, namun sesekali dia mengkerutkan jidanya kearah hakim yang membacakan putusan.
Hanya saja vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, terdakwa telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Wali Kota Palopo. Dia mengintervensi Bank BPD agar kredit senilai Rp5,3 miliar untuk 22 nasabah kepengurusannya dipermudah.
Setelah dana kredit cair, sebesar Rp2,25 miliar, dana tersebut langsung diserahkan ke terdakwa.
Penyaluran kredit itu dilaksanakan pada 2010. Pihak Bank Sulselbar memberikan kredit yang sumber dananya dari Surat Utang Pemerintah. Namun belakangan terungkap sebagian besar data nasabah adalah fiktif.
Sedangkan terdakwa mantan pimpinan cabang Bank BPD Palopo, Saifullah Ali Imran, justru divonis tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim.
Padahal sebelumnya pernah menuntut terdakwa agar dihukum selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara.
Namun hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdawa pada saat itu tidak menjabat sebagai kepala cabang Bank BPD Palopo. Sehingga terdakwa tidak bisa dipidana, sebab terdakwa tidak bertanggungjawab,” ujar Suparman.
Pengacara Tenriadjeng, Mochtar Saenong yang ditemui di luar sidang mengaku menghargai putusan hakim. Mochtar mengaku belum bisa mengambil keputusan, apakah kliennya akan banding atau tidak terhadap vonis hakim tersebut. Dia menuturkan bahwa pihaknya masih punya waktu 7 hari untuk melakukan upaya banding.
“Klien kami belum putuskan banding atau tidak. Karena materi putusan ini masih akan dipelajari. Jadi kami masih pikir-pikir,” jelasnya.
Mochtar mengungkap dari fakta persidangan kliennya juga mengakui menikmati Rp2.250.000.000. Tapi itu pinjaman kredit karena dia selaku avalis.
“Kita hargai putusan majelis Hakim,” ujarnya. (mat-ril/c)

Exit mobile version