MAKASSAR, BKM–Pasangan yang ingin mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilukada Barru harus berpikir panjang. Sebab selisih suara antara peraih suara terbanyak dengan kandidat lain, tergolong tidak memenuhi syarat.
Mengacu pada hukum acara yang diterapkan MK, rumus yang digunakan, yakni melalui rumus X=Y kurang atau sama dengan dari Z. Keterangannya adalah, X adalah selisih suara untuk mengajukan perkara di MK. Y adalah selisih suara antar paslon suara terbanyak dengan suara pemohon. Sedangkan Z adalah persentase (%) selisih suara.
Dalam hal prosentase yang digunakan adalah 2%, maka Z=2% x suara terbanyak.
Berdasarkan jumlah penduduk maka ambang batas untuk Pemilukada Barru 2 persen. Sehingga jika rumus diatas digunakan maka X=819 (selisih suara AIS dan Malkan) tidak kurang atau tidak sama dengan 774 (2% x 38.726).
Artinya syarat untuk mengajukan gugatan ke MK tidak terpenuhi. Sebab harus kurang atau sama dengan 774. Sementara selisih suara antara Idris-Suardi dengan Malkan-Salahuddin melebihi dari syarat tersebut.
Dikonfirmasi, Ketua Tim Pemenangan AIS, Andi Zulkifli Muis menuturkan, meskipun pengajuan gugatan ke MK masih ada yang memperdebatkan. Namun pihaknya meyakini jika MK tetap mengacu pada rumus hukum acara tersebut.
Pasalnya di PKPU tidak menjelaskan secara rinci mengenai selisih 2 persen, sehingga MK membuat rumus memecahkan masalah jika ada kubu kandidat yang ingin mengajukan gugatan terkait hasil perolehan suara di Pemilukada, termasuk Barru. “Sepengetahuan kami, itu rumus yang digunakan MK untuk melihat terlebih dahulu setiap gugatan yang masuk ke MK, apakah layak diterima atau tidak. Jika selisihnya melebihi syarat tersebut, tentu tidak akan dilanjutkan,”papar Andi Ijul, sapaan akrab Andi Zulkifli Muis, Kamis (17/12).
Kendati demikian, Ijul menyerahkan sepenuhnya ke penyelenggara dan majelis hakim MK mengkaji setiap ada gugatan yang masuk. Baginya, kubu AIS siap mengikuti setiap proses, termasuk jika memang ada gugatan berlanjut ke MK. “Berbagai kemungkinan tentu kami siap hadapi, dan yang pasti kami akan mengawal suara rakyat yang memenangkan AIS di Pilkada Barru,” tambah Andi Ijul yang tak lain mantan Ketua DPC PKS Barru.
Sementara itu, Juru Bicara AIS, Arif Saleh mengatakan, pihaknya sejauh ini fokus pada hasil rekapitulasi dan pleno KPU yang sedang berlangsung di Bola Soba’e, Kamis (17/12).
Menurutnya, amanah rakyat mesti dikawal dengan baik. “Tentu harapan kita, semua pihak bisa berlapang dada menerima kenyataan. Tapi jika memang ada yang tidak puas, kami tentu inginkan tidak menghalalkan segala cara, apalagi mengganggu suasana kondusif yang tercipta di masyarakat,” harap Arif. (rif)