BARRU, BKM–Perhitungan hasil suara pemilih di Pemilukada Barru yang dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis(17/12) berlangsung alot, lantaran tiga pihak saling debat soal rekomendasi, surat C7 dan masalah pemilih yang mencoblos dua kali.
Ketiga pihak yang terlibat debat yakni Komisioner Panwaslu, KPU dan Tim Paslon Andi Idris Syukur-Suardi Saleh (AIS).
Pihak Panwas meminta C7 dibuka saat perhitungan. Begitu pula dengan soal rekomendasi dan keterlibatan seorang warga dalam mencoblos dua kali di dua TPS berbeda di Kecamatan Soppeng Riaja dan Mallusetasi.
Keinginan Panwas pun spontan ditentang pihak KPU dan Tim AIS. Adu debat antara ketiga pihak itu kemudian tak terhindarkan. Pihak KPU tentu menginginkan proses rekap tidak boleh terhambat dengan keinginan Panwas untuk dibukakan surat C7.
Ketua Panwaslu Barru, Abd Mannan berulang kali bersuara lantang dan meminta agar surat C7 itu dibuka dan menunjukkan surat rekomendasi, supaya pemilih bernama Mentos dapat diketahui secara jelas keterlibatannya dalam mencoblos disalah satu TPS Di Desa Ajakkang Kecamatan Soppeng Riaja yang kemudian kembali mencoblos lagi disalah satu TPS di Kampung Alakkang Kecamatan Mallusetasi. “Buka itu surat C7 agar semua jelas dan tidak ada yang ditutupi. Kami bukan mau menghambat proses rekapitulasi ini, melainkan ingin memperjelas masalah yang telah menjadi fakta dalam pelanggaran Pemilukada,”kata Mannan dengan nada tinggi.
Ketua KPU, Syarifuddin Ukkas, menyatakan semestinya proses rekapitulasi tidak boleh dihambat hanya dengan keinginan pihak Panwaslu untuk memperlihatkan surat C7. “Kalau bisa kami hanya mengcopykan surat yang diminta itu, tetapi kita berharap proses rekapitulasi berjalan lancar. Sebenarnya keinginan pihak Panwas sudah terlambat karena yang dipersoalkan itu, seharusnya dilakukan saat rekapitulasi ditingkat PPK,” kata Syarifuddin.
Tim Paslon AIS melalui Yusri Azikin beberapa kali memprotes permintaan Panwas. Dijelaskan Yusri bahwa apa yang diinginkan Panwas sudah tidak layak dipermasalahkan ditingkat rekap KPU, karena hal ini bisa menjadi penghambat proses rekapitulasi. “Tidak ada lagi nilai subtansialnya untuk mempermasalahkan surat C7, rekomendasi dan coblos dua kali yang dilakukan seorang warga. Kenapa tidak dipersoalkan saat rekapitulasi suara ditingkat PPK,” Protes Yusri (udi/rif/c)