Site icon Berita Kota Makassar

Danny Warning Dishub

MAKASSAR, BKM –Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto tetap serius untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 94 tahun 2013 tentang larangan truk 10 roda beroperasi dalam kota pada jam operasional.

Keinginan wali kota untuk merevisi perwali peninggalan Wali Kota Makassar sebelumnya, Ilham Arief Sirajuddin, karena dinilai masih ada celah sehingga perlu disempurnakan lagi.
Bahkan, Danny sapaan akrab wali kota, memberi penegasan atau warning ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar untuk segera memperbaiki data-data dan harus tuntas pekan ini. Termasuk celah apa saja sehingga masih banyak truk yang leluasa beroperasi di dalam kota.
“Saya minta data yang lebih spesifik untuk dijadikan bahan pertimbangan untuk merevisi Perwali larangan truk. Termasuk harus menganalisis secara matang jadwal atau jam yang akan dilalui truk. Siapkan ki dulu data-data ta baru kita bahas kembali. Saya mau bahas kalau semua data yang diusulkan benar-benar sudah difikirkan secara matang. Jangan nanti dampaknya lain lagi,” kata Danny, akhir pekan lalu.
Danny juga memberikan waktu deadline paling lambat satu minggu untuk Dishub menyelesaikan data-data yang akurat, mulai dari perencanaan kapan waktu operasi truk, pukul berapa jalan di Makassar mulai lengang, tonase berapa saja yang bisa masuk dalam kota.
“Kami targetkan sebelum tahun 2016, Perwali yang baru sudah bisa ditetapkan,” ujar wali kota berlatar belakang arsitek ini.
Secara terpisah, Humas Dishub Makassar, Azis Sila, mengatakan, Dishub Makassar segera akan merampungkan seluruh data-data tersebut.”Kami targetkan dalam waktu dekat semua data sudah selesai di buat,” singkatnya.
Sekadar diketahui, Perwali truk lahir karena banyaknya truk roda 10 yang menjadi penyebab dari kecelakaan lalu lintas yang berakibat pada meninggalnya pengendara hingga terlindas truk.
Perwali tersebut mulai diberlakukan 1 Maret 2014.
Dishub Kota Makassar telah mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang mulai pukul 21.00 Wita sampai 05.00 Wita.
Dalam Perwali itu dijelaskan jika kendaraan TNI dan Polri serta kendaraan dinas pemerintah, angkutan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas menjadi pengecualian.(arf/b)

Exit mobile version