SINJAI, BKM — Proyek pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kecamatan Sinjai Utara kini tengah diusut Kejaksaan Negeri Sinjai. Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2014 senilai Rp1 miliar lebih itu diduga menyimpang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai A Parawansa, mengatakan dirinya sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap konsultan perencana yang juga merangkap sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan dan rehabilitasi SMKN 1 Sinjai. Adapun dugaan kerugian negara sementara yang ditemukan diperkirakan sebesar Rp 400 juta.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan awal. Kami meminta data proyek itu serta dokumen penting kepada konsultan,” ujar Parawansa, baru-baru ini.
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pinrang ini, menegaskan dirinya sudah berkonsultasi dengan sejumlah ahli bangunan fisik. Hasilnya, mereka membenarkan bahwa rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas di SMKN 1 Sinjai sangat tidak masuk akal jika menghabiskan anggaran sebesar itu, seperti volume maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
”Baru-baru ini kami juga sudah memeriksa kepala sekolahnya dan sejumlah dokumen sudah kami amankan,” tambahnya.
Kepala Kejari Sinjai Sumartono yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan bahwa memang ada pengusutan kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan dan rehab SMKN 1 Sinjai Utara. ”Prosesnya sementara berjalan,” ujarnya. (din/rus/c)