SIDRAP, BKM — Ini kabar gembira bagi guru bersertifikasi di Sidrap. Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang selama ini terpending, akan segera dibayarkan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Sidrap Syahrul Syam, selaku penanggung jawab dana sertifikasi di daerah ini mengklaim sudah mengantongi SK menteri terkait persetujuan pembayaran TPG bagi 2.700 guru.
“SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah ada. Demikian halnya SK bayar bagi 2.700 guru bersertifikasi di Sidrap itu juga telah terbit sehingga sudah bisa dibayarkan TPG-nya,” ujar Syahrul Syam, Senin (21/12).
Syahrul mengatakan, Pemkab Sidrap menyiapkan sedikitnya Rp25 miliar lebih untuk membayar rapelan dana TPG yang belum terbayar tiga hingga enam bulan yang lalu.
Pembayaran rapelan TPG selama tiga hingga enam bulan itu, klaim Syahrul, paling lambat kucur satu atau dua hari ke depan. Selain akan membayar rapelan TPG, kata Syahrul, Pemkab Sidrap juga sudah akan memproses kekurangan dana TPG selama 12 bulan bagi 2.700 guru sertifikasi di Sidrap.
“Khusus untuk pembayaran kekurangan TPG 12 bulan itu, kita akan siapkan dana Rp7 miliar lebih. Kekurangan dana TPG 12 bulan ini paling lambat dibayarkan awal Januari mendatang,” aku Syahrul.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap Abdul Majid membenarkan adanya sinyal dana TPG itu segera dicairkan.
Majid memastikan jika Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran TPG tiga hingga enam bulan itu sudah terbit dan siap diserahkan ke Bank Sulsel untuk diproses.
“Kalau Surat Perintah Membayar (SPM) dari Diknas sudah masuk, maka kita langsung proses pencairannya,” tandasnay. (ady/rus/b)