Site icon Berita Kota Makassar

Dua Tersangka Narkoba Ditahan, Satu Dilepas

SINJAI, BKM — Penyidik Polres Sinjai menahan dua orang tersangka dalam kasus narkoba yang digerebek di sebuah kos-kosan Jalan Baso Kalaka, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (24/12) lalu. Sementara satu lainnya dilepas dengan alasan tidak cukup bukti.
Dua orang yang ditahan itu adalah Arwan (25). Dia diduga sebagai pengguna sekaligus bandar dan disebut-sebut kerabat salah seorang perwira di Polres Sinjai. Sementara satu lainnya adalah Rudi alias Dudi (40), seorang warga Sinjai.
Dalam pengungkapan kasus ini polisi terkesan main ‘kucing-kucingan’ dengan wartawan. Mereka yang tertangkap sepertinya hendak disembunyikan.
Kapolres AKBP Agus Dwi Hermawan awalnya mengungkapkan hanya ada satu orang yang ditangkap, yakni Rudi alias Dudi, terduga pemakai dan bandar narkoba.
Namun belakangan terungkap ada satu orang lainnya yang ikut diciduk, yakni Arwan. Dia diketahui sebagai pegawai honorer di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sinjai.
Sementara Erin yang yang sebelumnya sempat digelandang ke Mapolres Sinjai, akhirnya dibebaskan. Wartawan BKM yang hendak meliput penangkapan ini, sempat dua kali dihalangi oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Sinjai dengan alasan masih dalam tahap lidik.
Sebelumnya, Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Ipda Bondan Wicaksono berusaha menghalangi wartawan BKM dengan alasan masih tahap penyelidikan. “Iya, memang ada penangkapan narkoba. Tapi masih dilidik. Tunggu aja, Pak di penjagaan. Nanti diinfokan kalau sudah bisa diekspose,” kata Bondan.
Pada hari Minggu (27/12), Bondang bersama anggotanya kembali berusaha tidak mempertemukan wartawan dengan terduga pelaku narkoba dengan dalih masih tahap lidik. Bahkan dia menyebut-nyebut tindakannya itu atas perintah Kapolres. Padahal sebelumnya, Kapolres Sinjai telah mengirim pesan singkat ke BKM.
”Bila akan meliput, silakan ke polres, Pak. Trims.” Begitu pesan SMS yang dikirim Kapolres ke BKM.
Bondan bersitegas dengan sikapnya untuk melarang meliput. Dia bahkan meminta hp wartawan BKM untuk memastikan apakah itu betul SMS dari kapolres atau bukan. Bondan mencocokkan nomor hp kapolres yang dipegangnya dengan yang dimiliki wartawan BKM.
”Bisa lihat buktinya kapolres SMS bapak (sambil meminta hp wartawan BKM untuk mencocokkan nomor hp kapolres yang). Oh iya, barusan saya juga telepon kapolres. Petunjuk beliau, besok saja jam sepuluh ketemu langsung dengan beliau di ruangannya. Karena tahanan jangankan diwawancara, dilihat saja tidak boleh,” cetus Bondan.
Sebelumnya, berdasarkan laporan kepolisian, selain menangkap dua tersangka narkoba, polisi membeberkan hasil penyitaan kedua transaksi pelaku narkoba dengan barang bukti uang sebesar Rp29.245.000, HP 10 buah, 7 bungkus sabu paket seharga Rp100 ribu, 2 bungkus paket ukuran seperempat, 8 badik dan 1 buah sangkur.
Kapolres Sinjai AKBP Agus Dwi Hermawan yang kembali dikonfirmasi, mengatakan kedua tersangka kini telah ditahan. Tes urine keduanya positif mengandung methamevitamin. Keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun sesuai Undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009. Sementara satu orang, Erin dilepaskan karena tidak cukup bukti.
“Keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Kita proses hukum,” ujar AKBP Agus Dwi Hermawan kepada sejumlah wartawan melalui telepon yang dispeaker, kemarin.
Perwira dua bunga melati di pundaknya ini meminta kepada media agar menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum tersebut ke penyidik.
“Saya akan berikan informasi selengkapnya. Silakan datang besok (hari ini) ke kantor saya jam 10,” janjinya.
Sementara itu, penangkapan kerabat salah satu petinggi di Polres Sinjai ini menghebohkan warga. Sebab Arwan digerebek langsung oleh Provost, bukan dari Satuan Narkoba Polres Sinjai. Dia disinyalir dijebak oleh Erin yang memesan narkoba.
Istri Arwan berinisial Ai, sangat menyesalkan jika suaminya sengaja dijebak dalam kasus ini. Apalagi Ering yang ikut digerebek kemudian dilepas dan tidak diproses hukum.
Menurut Ai, penangkapan berawal saat suaminya Arwan disuruh membeli sabu seharga Rp450 ribu dan kemudian bertransaksi di kos. Tiba-tiba saja polisi datang langsung menggerebek. Arwan kemudian diamankan bersama Erin.
“Sempat dibawa juga itu Erin ke polres. Alasannya mau dipindahkan, tapi kenyataannya langsung dibebaskan,” keluh Ai yang meminta namanya diinisialkan.
Informasi yang diperoleh, perempuan Erin adalah salah satu honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai yang sudah tiga bulan tidak masuk kerja.
“Yah, itu honorer Dinas Perhubungan, tapi sudah tuga bulan tidak masuk kerja. Dia sudah dikeluarkan,” ujar Firdaus, Kadis Perhubungan Sinjai. (din/rus/b)

Exit mobile version