MAROS, BKM — Tahun 2016 mendatang, Kabupaten Maros menerima kucuran Alokasi Dana Desa sekitar Rp70 miliar. Selain itu, setiap desa di Maros juga mendapatkan dana desa Rp50 miliar dengan total anggaran keseluruhan mencapai Rp120 miliar.
Besarnya nilai Alokasi Dana Desa (ADD) yang akan dikelola 80 desa di wilayah Kabupaten Maros mendapat perhatian khusus dari pihak kejaksaan. Guna menghindari terjadinya praktik korupsi pada pengelolaan ADD, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengaku siap melakukan pengawasan.
“Kami mempunyai target untuk kabupaten Maros pada tahun 2016, kalau bisa kasus korupsi yang ditangani yang kecil saja. Makanya kami mulai sekarang sudah merancang program pencegahan tindak kasus korupsi dengan melakukan pengawasan dan pengawalan ADD di seluruh desa. Inti dari pengawalan ini adalah untuk mencegah, mendorong dan mengawal keberhasilan pemerintah,” beber Kepala Seksi Intel Kejari Maros, Harry Rahman kepada media, Minggu (27/12).
Dalam pengawasan ini, lanjut Harry Rahman, pihaknya akan membentuk satgas khusus. Satgas ini nantinya terdiri dari Kasi Intel, Kasi Datun serta beberapa jaksa dari Kejari Maros.
“Kita berharap dengan terbentuknya satgas itu, bisa menjadi salah satu bentuk pencegahan terlaksananya korupsi di tingkat daerah,” harapnya.
Menurut Harry, banyak kepala daerah yang ingin mencairkan dana, namun takut berbuntut pidana. Padahal semua itu demi kepentingan masyarakat pedesaan. Selain Pemkab, kata Harry, kedepannya sosialisasi pencegahaan juga akan diberlakukan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Tidak hanya di lingkup Pemkab Maros. Kita juga akan melakukan sosialisasi pencegahaan korupsi di BUMN dan BUMD yang ada di Maros,” tegasnya. (ari-ril/b)
Total Dana Desa Rp120 Miliar

Kejari Bentuk Satgas Pencegahaan Korupsi