Site icon Berita Kota Makassar

12 Orang Ditangkap, 11 Motor, Satu Mobil Disita

PAREPARE, BKM — Aparat Polres Parepare melakukan penggerebekan judi sabung ayam beromzet puluhan juta di Jalan Atletik, Kecamatan Ujung, Minggu (27/12) sore. Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan keberadaan judi sabung ayam di wilayahnya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp1.737.000, empat ekor ayam jantan, satu arena sabung ayam, satu timbangan ayam serta empat set kartu joker. Selain itu, polisi juga menyita 11 unit motor dan satu mobil.
Sementara pelaku judi sabung ayam yang ditangkap di lokasi sebanyak 12 orang. Masing-masing Hj Farida (44), seorang ibu rumah tangga yang juga pemilik lokasi perjudian. Ia ditangkap bersama anaknya bernama Putri Duyung (18), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Parepare.
Pelaku lainnya adalah Luki (42), Budiman (42), Asriadi (40), Syahrir (40), Agus (41), Ilham (37), Abidin (31), Andi Muhtar (34), Harrir (36) dan Akbar (30).
Kapolres Parepare AKBP Alan Gerrit Abast mengatakan, judi sabung ayam yang digerebek ini memang sudah lama diincar polisi. ”Masyarakat menyampaikan ke kita kalau ada praktik judi sabung ayam di wilayahnya. Berdasarkan informasi itulah kita lalu melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap para pelaku serta sejumlah barang bukti,” jelas Alan.
Kepada polisi yang memeriksanya, Hj Farida mengaku kalau arena judi sabung ayam dan timbangan ayam yang diamankan, adalah miliknya.
Namun, menurut Alan, ada empat ekor ayam sabung yang tidak diketahui pemiliknya. Sebab mereka yang ditangkap tak mengakui kalau ayam tersebut adalah miliknya. (smr/rus/c)

Exit mobile version