Site icon Berita Kota Makassar

Banding Adil Patu Belum Diterima

Banding Adil Patu Belum Diterima

MAKASSAR, BKM — Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengaku belum menerima surat pemberitahuan banding terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulsel tahun 2008, Adil Patu, dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
“Sejauh ini belum ada surat pemberitahuan banding dari Pengadilan Negeri Makassar yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi,” ujar staf registrasi bagian umum PT Makassar, Wawan, Senin (28/12).
Wawan mengatakan, pihak PT hanya baru menerima tembusan Surat perpanjangan penahanan dari PN Makassar yang penahanannya diperpanjang selama 30 hari sejak dilimpahkan ke PN Makassar.
Dia juga menuturkan pihak PT Makassar belum bisa memastikan kapan sidang banding tersebut akan digelar. Karena surat permohonan banding Adil Patu hingga saat ini belum diterima.
“Silahkan tanyakan saja kembali ke Pengadilan Negeri Makassar, untuk lebih pastinya,” kilahnya.
Sementara Humas PN Makassar, Ibrahim Palino mengatakan, terdakwa Adil Patu dan Jaksa Penuntut baru menyatakan banding pada 14 Desember lalu.
Adil Patu dan Jaksa Penuntut telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan PN Makassar dengan nomor : 43/Akta.Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Mks
“Berkasnya masih ada di panitera belum diserahkan ke Pengadilan Tinggi Makassar,” ujar Ibrahim.
Dia juga belum bisa memastikan kapan berkas permohonan banding tersebut diserahkan ke PT Makassar. Menurut Ibrahim, berkas tersebut masih sementara disusun oleh panitera.
“Nanti kalau sudah rampung disusun pasti kita langsung serahkan ke pihak Pengadilan Tinggi Makassar,” tandasnya.
Seperti dilansir sebelumnya, Adil divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusan hakim, Adil dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Mantan Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Sulsel ini dinilai melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adil terbukti telah menyalahgunakan kedudukannya baik sebagai anggota dewan maupun sebagai ketua parpol untuk memperkaya diri sendiri menggunakan dana bansos.
Selain membahas anggaran bansos, Adil pada 2008 juga menikmati dana bansos. Dia memerintahkan mantan legislator DPRD Makassar, Mujiburrahman dan politikus Partai Golkar Abdul Kahar Gani yang saat itu adalah bawahannya di Partai PDK mengurus dana bansos.
Kahar saat itu mencairkan Rp720 juta menggunakan lima lembaga, sedangkan Mujiburrahman mencairkan Rp700 juta untuk tujuh lembaga. Mujiburrahman dan Kahar yang juga terdakwa di kasus ini dalam mengurus bantuan sosial itu selalu berkoordinasi dengan Adil.
Bahkan duit yang dicairkan oleh keduanya langsung diserahkan ke Adil di Sekretariat Partai PDK. (mat-ril/b)

Exit mobile version