GOWA, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengeluarkan surat edaran bupati tentang pembatasan aktivitas kafe serta tempat keramaian lainnya pada malam akhir tahun 2015. Surat edaran dikeluarkan guna mengurangi potensi tindak kriminalitas yang ditimbulkan dari acara tutup tahun oleh kalangan pemuda.
Untuk mengoptimalkan kebijakan tersebut, Pemkab Gowa telah melakukan koordinasi terpadu bersama Kodim 1409 dan Polres Gowa. Kepala Dinas Pariwisata Gowa, Andi Rimba Alam Pangeran menjelaskan, berdasarkan hasil rapat bersama menetapkan pemberlakuan jam malam atau jam aktivitas bagi kafe-kafe yang ada di wilayah kota Sungguminasa, yakni hanya hingga pukul 02.00 Wita.
“Kalau sudah lewat malam pergantian tahun kondisi biasanya dipergunakan untuk beraktivitas hingga mabuk-mabukan. Dengan kondisi ini tentunya akan rentan dengan tindakan kriminal. Makanya pemerintah memberikan batasan beraktivitas di malam tahun baru itu,” jelas Rimba usai menghadiri rapat koordinasi dengan pihak Kodim dan Polres, Senin (28/12).
Rimba menambahkan, pembatasan jam aktivitas di kafe-kafe maupun di rumah-rumah warga yang menggelar acara tutup tahun menjadi upaya pemerintah dalam memberikan peringatan dini untuk keselamatan pengunjung serta masyarakat sekitar.
Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Rio Indra Lesmana menjelaskan, jumlah personil yang diturunkan dalam pengamanan Natal hingga malam tahun baru berjumlah 680 orang atau 2/3 dari jumlah keseluruhan personil Polres Gowa.
Selain dari kepolisian, pengamanan juga dilakukan 1 SST anggota Kodim 1409 Gowa dan sejumlah instansi lain seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar dan lainnya. Rio juga mengaku telah menerima intruksi dari Mabes Polri terkait potensi ancamn terorisme seperti bom di gereja.
Sementara Ketua DPRD Gowa, H Ansar Zainal Bate mengatakan, tindakan antisipatif yang dilakukan Pemkab bersama pihak Kodim dan Polres sudah tepat. Setidaknya, kata Ansar, melalui surat edaran ada upaya menghindari kejadian yang dapat merugikan masyarakat sendiri.
“Ini cukup bagus setidaknya ada upaya untuk menghindari kejadian-kejadian yang berujung pada tindakan kriminal. Dengan pembatasan ini, mudah-mudahan dapat meminimalisir kemungkinan kejadian yang tidak diinginkan. Ini juga menjadi kontrol kita bersama,” katanya. (sar-ril/b)
Kafe Wajib Tutup Pukul 02.00 Wita

Kafe Wajib Tutup Pukul 02.00 Wita