Site icon Berita Kota Makassar

MA Vonis Tenriadjeng 10 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng, selama 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi dana pendidikan Kota Palopo.
“Hakim Agung menolak kasasi yang bersangkutan,” kata juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Muhammad Damis, Senin (28/12).
Damis menuturkan awalnya Tenriadjeng hanya dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Makassar dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Namun setelah itu yang bersangkutan mengajukan kasasi dan hakim agung telah berpendapat lain.
Tenriajeng selaku Walikota Palopo pada 2008 hingga 2013 terbukti melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dia telah menyalahgunakan jabatannya dengan cara menggunakan dana pendidikan gratis tanpa melalui mekanisme yang sah.
Tenriadjeng mengambil uang tersebut dengan cara meminjam dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Palopo, Muhammad Yamin, senilai Rp 5,3 miliar tahun 2011 dan Rp 1,8 miliar tahun 2010, yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Rp1,3 miliar diantaranya sudah dikembalikan oleh terdakwa atau masih tersisa Rp 5,8 miliar.
Tenriadjeng juga telah mengambil dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2011, sebesar Rp1 miliar dan dana IMB Rp 1 miliar. Tenriadjeng sempat mengembalikan Rp150 juta pada 2012 total uang negara yang disalahgunakan sekitar Rp 7,7 miliar.
Hakim Agung, kata Damis, juga membebankan Tenriadjeng untuk mengganti kerugian negara Rp 7,7 miliar tersebut atau diganti hukuman 1 bulan bui. Tenriadjeng pun dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam pidana pencucian uang Tenriadjeng diseret bersama koleganya Pieter Neke Dhey. Pieter telah lebih dulu divonis oleh Mahkamah Agung selama 9 tahun kurungan denda Rp 750 juta.
Pengacara Tenriadjeng, Jamaluddin Rustam, mengaku kaget dengan hukuman tersebut. Dia mengaku baru tahu hukuman kliennya ditambah.
“Saya belum bisa komentar, langkah apa yang akan ditempuh karena salinan putusannya belum diterima,” ujar Jamaluddin.(mat)

Exit mobile version