Site icon Berita Kota Makassar

Pansus DPRD Luwu Sorong Berkas Ranperda RDTL ke BIG

PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) DPRD Luwu, Senin (28/12) menyorong dokumen ranperda ke Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk diverifikasi ulang sebelum masuk tahap pleno pada Selasa (29/12) di Jakarta.

PENYERAHAN dokumen dipimpin Ketua Pansus Muh Ikhlas Redan didampingi Sekretaris Pansus Sumang, Sekretaris Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Cipta Karya Luwu Sofyan Thamrin dan Kabag Umum Sekertariat DPRD luwu Mister Jen.
Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan secara maraton olen Pansus RDTL DPRD Luwu di Belopa. Regulasi ini nantinya mengatur tentang tata ruang perkotaan.
Setumpuk dokumen terkait Ranperda RDTR perkotaan Belopa akan diverifikasi keabsahannya. Termasuk mengetahui mana yang diperbaiki kelayakannya, dan mana dokumen RDTR yang memenuhi persyaratan sebelum masuk tahap pleno oleh BIG, serta dianggap layak untuk disahkan menjadi Perda RDTL perkotaan.
Setelah meneriman hasil verifikasi dokumen Ranperda RDTL, pansus yang dipimpin Ketuanya Muh Ikhlas Redan bersama Sekretaris Pansus Summang dan anggota Yasman Miming, Ishak Sallo, Kasrudin, Andi Firdaus, Yani Mulake, Rusli Sunali serta Ketua DPRD Luwu Andi Muharir, Wakil Ketua II Ikhsan Sunusi kembali menghadiri finalisasi Ranperda RDTL yang akan diplenokan BIG, Selasa hari ini.
Pleno ini terkait rencana tata ruang Belopa dan peraturan zonasi perkotaan Belopa sebagai persyaratan pengesahan persetujuan menjadi Perda RDTL yang diusulkan Dinas Tata Ruang Perumahan dan Cipta Karya Pemkab Luwu.
Ketua Pansus Ranperda RDTL Muh Ikhlas Redan, menuturkan seluruh anggota pansus telah bekerja maksinal membahas ranperda RDTR perkotaan Belopa. Menurutnya, ranperda ini salah satu yang cukup lama dibahas, karena terkait dengan hampir semua stakeholder dengan domain ya Dinas Tata Ruang.
Sekretaris Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Cipta Karya Kabupaten Luwu Sofyan Thamrin, mengatakan pleno Ranperda RDTR oleh BIG yang merupakan bagian dari pemenuhan persyaratan pengesahan persetujuan dari ranperda menjadi Perda RDTR oleh DPRD Luwu setelah dibahas dengan menguras tenaga dan waktu yang cukup lama.
”Pleno yang dilaksanakan BIG ini menindaklanjuti pembangunan perkotaan Belopa yang tidak serampangan lagi . Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Cipta Karya menawarkan untuk membuat zonasi di ibu kota kabupaten Luwu di Belopa. Sehingga ke depannya arah pembangunan masing-masing titik akan jelas,” ujar Sofyan, kemarin.
Dijelaskan Sofyan Thamrin, setelah diplenokan oleh BIG dan disahkan DPRD Luwu melalui sidang paripurna kelak, maka tidak ada lagi pembangunan yang amburadul. Semua mengacu pada perda RDTR Luwu. Tidak ada lagi pembangunan di perkotaan Belopa yang bersentuhan langsung.
”Contohnya, dimanapun tidak ada pasar yang berdekatan dengan rumah sakit. Termasuk kantor bupati. Karena itu kita dorong ranperda RDTR ini untuk mengatur tataruang ibu kota perkotaan Belopa,” jelas Sofyan .
Dikatakannya azas pembangunan sebuah kota pada prinsipnya harus mendorong pemerataan dan perluasan pemanfaatan pembangunan sosial, ekonomi terhadap seluruh lapisan masyarakat, termasuk sarana prasarananya yang mulai kita bangun saat ini. Pembangunan sarana prasarana kota ini akan memberi asas manfaat jika dilakukan secara terpadu oleh segenap SKPD lingkup Pemkab Luwu. (*/rus/b)

Exit mobile version