Site icon Berita Kota Makassar

Protes Kemenkum HAM, PPP Sulbar Serahkan Petisi

MAMUJU, BKM — Sejumlah pengurus Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sulbar mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Sulbar yang berada di Mamuju, Senin (28/12) sekitar pukul 11.20 wita. Kedatangan mereka untuk menyerahkan petisi terkait putusan Mahkamah Agung RI.
Saat mendatangi Kanwil Kemenkum HAM, Ketua DPW PPP Sulbar, Darman Ardi didampingi Ketua DPC PPP Mamuju, Muh Syamsuddin B, Sekretaris DPC PPP Mamuju, Ahmad Guntur, Ketua DPC PPP Mamasa, Asmar Borneo, dan Wakil Sekretaris I DPW PPP Sulbar, Burhanuddin Haruna. Petisi tersebut diterima Kabag Umum Kanwil Kemenkum HAM Sulbar, Andi Hermin.
Aksi yang dilakukan pengurus DPW PPP Sulbar bersama DPC PPP se Sulbar ke Kanwil Kemenkum HAM ini juga berlangsung di seluruh Indonesia. Bahkan, pengurus DPP PPP melakukan aksi demo ke kantor Kementerian Hukum dan HAM. Aksi ini sebagai reaksi atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI dan tidak mendapat respon dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Ketua DPW PPP Sulbar, Darman Ardi didampingi sejumlah pengurus, usai menyerahkan petisi, mengatakan, pada 2 Nopember 2015 MA telah mengeluarkan putusan kasasi terhadap sengketa internal partai berlambang Ka’bah tersebut pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya dinyatakan, kepengurusan hasil Muktamar Jakarta (versi Djan Faridz, red) adalah kepengurusan PPP yang sah.
Putusan lainnya MA menyatakan, susunan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya pada 15 sampai 18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. ”Berdasarkan pasal 23 ayat 3 UU Partai Politik tahun 2011, Menteri Hukum dan HAM seharusnya telah menerbitkan keputusan pengesahan kepengurusan Parpol dalam jangka waktu tujuh hari kerja. Sedangkan faktanya, hingga 28 Desember 2015 ini, Menteri Hukum dan HAM belum juga mengesahkan kepengurusan Muktamar PPP Jakarta sebagaimana yang diamanatkan putusan MA RI,” tegas Darman
Akibat belum terbitnya surat pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar PPP di Jakarta, menurut Darman, berarti Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly telah membuat pelanggaran hukum perdata dan pidana. ”Aksi yang kami lakukan merupakan aksi damai dan merupakan tuntutan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk segera menjalankan putusan dari Mahkamah Agung RI,” kata Darman berapi-api. (ala/mir/c)

Exit mobile version