MAKASSAR, BKM– Sial betul nasib Guntur Daeng Lompo alias Guntur (22) dan Pangerang (21) keduanya warga Jalan Rajawali Lorong 13, Selasa (29/12) sekitar pukul 01.00 Wita, dibekuk anggota Polsek Mariso, tepat di depan rumah susun sewa (rusunawa), Jalan Rajawali, karena mencuri bahan bangunan hotel milik Eko di Jalan Metro yang sementara dalam tahap membangun, berupa tujuh belas batang pipa diameter, satu inch panjang enam meter, 10 besi ulir 24 panjang dan 5 meter.
Tersangka di depan petugas mengakui perbuatannya mencuri bahan bangunan hotel di Jalan Metro membawa di depan rumah susun sewa ( rusunawa )yang baru di Jalan Rajawali dan rencana dijual kepada orang untuk dipakai foya-foya pada malam tahun baru atau pergantian tahun 2015-2016. Namun belum dijual tiba-tiba datang anggota Polsek Mariso menangkap dan membawa tersangka di kantor Polsek Mariso bersama barang bukti tersebut. Kasi humas Polrestabes Makassar Kompol Pol Andi Husnaini mengemukakan, tersangka ditangkap atas laporan dari masyarakat di rumah susun sewa (rusunawa) Jalan Rajawali dicurigai dua orang remaja membawa besi-besi bahan bangunan hotel. Panit reskrim Polsek Mariso Ipda Moh Rodja bersama anggota yang menerima laporan tersebut langsung menindak lanjuti laporan warga di rusunawa Jalan Rajawali. Saat anggota tiba di TKP melihat dua orang remaja sementara membawa besi-besi bahan bangunan hotel langsung anggota menangkap dan membawa di kantor Polsek Mariso bersama barang bukti untuk menjalani proses.. (Jul)