Site icon Berita Kota Makassar

Mantan Ketua dan Sekretaris KPU Maros Ditahan

MAROS, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menahan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Andi Jufri dan Sekretaris KPU Abdul Rahman, Selasa (29/12) siang. Dua penyelenggara pemilu ini ditahan tak lama setelah Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) keduanya dilimpahkan oleh tim penyidik Polres Maros ke Kejaksaan.
Andi Jufri dan Abdul Rahman berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April 2014 lalu. Sebelum dijebloskan ke sel, baik Andi Jufri maupun Abdul Rahman lebih dulu menjalani pemeriksaan di Kejari Maros selama dua jam.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Makassar menyimpulkan, hasil audit kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp227 juta dari total anggaran Rp358 juta.
“Kedua tersangka resmi kami tahan. Penahanannya selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Harry Surahman di ruang kerjanya, Selasa (29/12).
Menurut Harry, penahanan dilakukan untuk kelancaran persidangan. “Penahanan kita lakukan demi kelancaran persidangan, karena jika kedua tersangka tidak ditahan, maka kami tidak bisa menjamin persidangan akan berlangsung lancar atau tidak. Kami tidak ingin mereka tidak menghadiri persidangan dengan berbagai alasan. Kalau kita tahan berarti setiap mau persidangan langsung dibawa saja ke pengadilan,” tegas Harry.
Saat berkas dilimpahkan, kedua tersangka dibawa oleh tim penyidik Polres Maros menumpangi mobil Mitsubishi Maven.
Semetara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Maros, Himrawati mengatakan meski salah satu tersangka sedang sakit, pemeriksaan selama dua jam tetap dilakukan.
“Tersangka Rahman memang sakit, tapi pemeriksaannya tetap berjalan lancar. Kita pertanyakan kesesuaian berkas-berkas yang ada dan pengakuan-pengakuannya terhadap berkas tersebut,”ujar Himrawati.
Kuasa hukum kedua tersangka, Supriono menegaskan, kliennya sudah mengembalikan kerugian negara terkait kasus ini. “Kerugian negaranya sudah dikembalikan. Kami juga sudah memasukan surat keterangan sakit terhadap klien saya, tapi tidak tahu kenapa pihak Kejari tetap ngoto untuk melakukan pemeriksaan,”pungkas Supriono. (ari/rif/c)

Exit mobile version