Site icon Berita Kota Makassar

Muallim Siap Beber Penikmat Bansos

Muallim Siap Beber Penikmat Bansos

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menggelar pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Muallim terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulsel.
“Pemeriksaannya masih terkait kasus bansos,” tukas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Muliadi, Selasa (29/12).
Muliadi menuturkan, pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar tempat Muallim ditahan sebagai terpidana kasus bansos. Pemeriksaan dilakukan atas dasar surat permohonan dari Muallim yang berstatus terpidana tertentu, namun bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya serta bersedia menjadi saksi (Justice Colaborator.red) dalam kasus yang menyeret dirinya.
Muallim, kata Muliadi, bermaksud membongkar soal penyimpangan bansos yang belum pernah terungkap ke publik. Hanya saja dia menolak membeberkan hasil pemeriksaan Muallim.
“Saya belum bisa terlalu gamblang menjelaskan hasil pemeriksaannya,” ujar Muliadi.
Sebelumnya Muallim divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Muallim dijerat karena dinilai tidak mengawasi penyaluran dana bantuan sosial dan tidak menverifikasi validitas lembaga penerima bantuan terhadap 202 lembaga penerima bansos.
Muallim juga menyetujui pencairan dana bantuan tanpa didasari Peraturan Gubernur yang mengatur proses penyaluran dana bansos sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Muliadi menambahkan, hasil pemeriksaan Muallim mengarah pada banyaknya pihak yang diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana bansos.
“Tergantung bagaiman hasil eksposnya nanti. Kalau dimungkinkan maka kasus ini bisa dibuka lagi,” tegas Muliadi. (mat-ril/b)

Exit mobile version