Site icon Berita Kota Makassar

Pemprov Berutang Rp70 M ke Pemkab Lutim

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Provinsi Sulsel memiliki utang sekitar Rp 70 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Dana sebesar tersebut merupakan pajak air permukaan atau water levy PT Vale untuk tahun 2015.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lutim Bahri Suli kepada BKM membenarkan soal Pemprov Sulsel yang belum menyetor sisa dana bagi hasil pajak permukaan air dari PT Vale.
“Belum lama ini saya tandatangani surat penyampaian kepada Pemprov Sulsel soal dana bagi hasil itu, dan tahun ini belum rampung dikasih ke Pemkab Lutim,” beber Bahri, Selasa (29/12).
PT Vale sebagai pihak investor telah lama memberikan dana water levy tersebut ke Pemprov Sulsel untuk kemudian bagi hasilnya diberikan ke Pemkab Lutim melalui Pemprov Sulsel.
Berdasarkan Perda Provinsi Sulsel No.03 tahun 2002 tentang pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan disebutkan bahwa hak yang diterima pihak Propinsi sebesar 30 persen dari realisasi, sementara pemerintah kabupaten/ kota penghasil berhak menerima dana bagi hasil sebesar 70 persen, dengan perbandingan
lebih lanjut bahwa dari 70 persen itu pemerintah daerah penghasil memperoleh 80 persen sementara 20 persen sisanya dibagikan kepada kabupaten/ kota lainnya di Sulawesi Selatan secara merata.
Pemkab Lutim berulang kali menyurat ke pemerintah Provinsi guna menagih kekurangan penerimaan dana bagi hasil water levy itu, tapi hingga kini belum juga ditransfer pada kas daerah.
Pemkab Lutim dikabarkan selalu menjadi temuan BPK jika pemprov telat atau tidak memberikan dana water levy tersebut karena itu tercatat sebagai PAD.
Penjabat Bupati Lutim Irman Yasin Limpo menegaskan, belum diserahkannya water levy Pemprov Sulsel ke Pemkab Lutim menandakan bahwa Pemprov Sulsel tidak peduli dengan pemkab pemkot di Sulsel.
“Mana itu predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pemprov? Pasti bukan lagi WTP wajat tanpa pengecualian tapi WTP Wajar Tanpa Pembayaran,” ujar Irman YL. (cha/b)

Exit mobile version