MAROS, BKM — Satuan Narkoba Polres Maros meringkus dua tersangka jaringan peredaran narkoba asal Sidrap. Keduanya dibekuk di Jalan Poros Pangkep-Maros, Dusun Belang Belang, Kecamatan Bontoa, Selasa (29/12) sekira pukul 03.30 Wita.
Kedua tersangka masing-masing Andi Herman (29), warga Dusun Lainungang, Desa Lainungang, Kabupaten Sidrap serta Firman Jafar (31) warga Jalan Yasin Limpo No. 24 Kelurahan Rappang, Kabupaten Sidrap.
Dari tangan kedua tersangka petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 35 gram.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Hendra mengatakan, pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas daerah terungkap saat anggota Reskrim Narkoba mendapat informasi tentang keberadaan kedua tersangka di Jalan Poros Pangkep.
“Keduanya sedang menunggu pelangganya di Jalan Poros Pangkep. Dua tersangka menepi di ruas jalan menunggu seseorang yang sudah memesan barang bukti itu,” jelas Kasat.
Saat ditangkap, kedua tersangka sempat mengelak. Namun setelah digeledah, petugas kemudian berhasil menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam plastik berwarna cokelat dan disembunyikan di tempat duduk mobil yang dikendarai tersangka.
“Barang bukti ditemukan di bawah tempat duduknya,” sebut Kasat.
Polisi masih melakukan pengembangan atas penangkapan kedua tersangka. Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel Mapolres Maros. (ari-ril/c)