Site icon Berita Kota Makassar

Pleno BIG Rekomendasikan Persetujuan Perda RDTL Belopa

JAKARTA, BKM — Dinas Perumahan, Cipta Karya dan Tata Ruang berhasil meyakinkan Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas Badan Informasi Geospasial (BIG) Dr Mulianto Darmawan,MSi.
Ekspose disampaikan Sekretaris Dinas Sofyan Thamrin dalam pleno Rancangan Peraturan Daerah (Renperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) Perkotaan Belopa, yang digelar di Gedung F Ruang Pemetaan BIG di Kota Bogor, Selasa (29/12).
Mulianto juga mendengarkan langsung pernyataan panitia khusus (pansus) RDTL yang dipimpin Muh Ikhlas Redan. Pemaparan dihadiri Ketua DPRD Luwu Andi Muharir, Wakil Ketua I Arifin Wajuana dan Wakil Ketua II Ikhsan Sunusi. Termasuk Kepala BP3M Luwu Muh Rudi dan Kabag Umum Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Luwu Mister Jan.
Sofyan Thamrin dalam ekspose Ranperda RDTR perkotaan Belopa, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan dokumen profil Kabupaten Luwu, profil kawasan perkotaaan Belopa, latar belakang dan dasar peraturan. Juga tahapan penyusunan, tujuan dan jangka waktu perda.
Untuk profil ruang lingkup wilayah perencanaan yang tertuang dalam Ranperda RDTR perkotaan Belopa, terdiri dari 22 wilayah kecamatan dengan umur Kota Belopa baru menginjak 10 tahun pascapemekaran tahun 2004 lalu.
Dipaparkan Sofyan, dasar penyusunan Ranperda RDTR yakni Undang-undang No 16 tahun 2007 tentang penataan ruang, dan Peraturan Menteri PU RI terkait Tata Ruang.
”Kami di Luwu menargetkan jika Ranperda RDTR ini telah disahkan menjadi Perda, maka akan diberlakukan 20 tahun lamanya. Setiap lima tahun akan direvisi kembali sesuai perkembangan kemajuan pembangungan di Kabupaten Luwu. Perda RDTR ini di dukung peta rencana jaringan jalan BWP (Batas wilayah Perkotaan) yang saat ini baru mencakup Belopa dan Belopa Utara,” terang Sofyan.
Ketua DPRD Luwu Andi Muharir dihadapan Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas RI di kantor BIG Bogor, mendukung ekspose Sofyan Tamrin. Dia berharap pleno BIG atas Renperda RDTR Perkotaan Belopa dapat disetujui dan melahirkan rekomendasi untuk disahkan menjadi Perda RDTR perkotaan Belopa.
”Kita berharap pleno BIG dapat merekomendasikan persetujuan perda RDTR Belopa tahun ini,” kata Andi Muharir yang diamini Wakil Ketua II DPRD Luwu Ikhsan Sunusi.
Setelah mendengarkan ekspose Sekertaris Dinas Tata Ruang Perumahan dan Cipta Karya, dan saran serta usulan Pansus RDTR DPRD Luwu yang diketuai Muh Ikhlas Redan, Kepala Pusat Pemetaan Ruang dan Atlas RI selanjutnya mengeluarkan rekomendasi persetujuan atas usulan ranperda menjadi Perda RDTR Perkotaaan Belopa.
“Berdasarkan proses asistensi dan supervisi yang telah dilakukan, maka data spasial dan peta RDTR dan P2 BWP perkotaan Belopa, Kabupaten Luwu tahun 2015 secara teknis perpetaan dinyatakan lengkap dan direkomendasikan pada BKPRD Provinsi Sulsel untuk proses pengesahan menjadi perda,” demikian bunyi rekomendasi atas pleno BIG yang ditandatangani Dr Mulianto Darmawan.
Mulianto menyebut, rekomendasi atas Pleno BIG terkait Perda RDTR Perkotaan Belopa ini tertuang dengan nomor RDTR-31/BIG/IGT/PTRA/2/2015.
Dijelaskan Mulianto, persetujuan rekomendasi Ranperda RDTR perkotaan Belopa mengacu pada faktor geometri dan faktor tematik. ”Harus diakui bahwa proses pembahasan Ranperda RDTR perkotaan Belopa membutuhkan waktu yang lama, mahal, dan perlu disupport. Sebab pada proses ini memang perlu kehati-hatian, karena terkait proses pendampingan pemotretan, pengukuran wilayah, dan beberapa tahan lainnya yang sangat membutuhkan ketelitian dan kajian tim teknis itu sendiri,” terang Mulianto saat pleno BIG, kemarin. (*/rus/b)

Exit mobile version