SUNGGUMINASA, BKM–Tersangka pelanggaran terkait Pemilukada di Kabupaten Gowa teruds bertambah. Kali ini dua orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa masing masing berinisial SA dan ZL resmi sebagai tersangka setelah pihak Penyidik Polres Gowa menetapkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Pemilukada 9 Desember lalu.
Dua orang petugas KPPS yakni SA merupakan ketua KPPS pada TPS 04 dan ZL menjabat sebagai ketua KPPS pada TPS 06.
Keduanya diduga secara sengaja membuka gembok dan segel kotak suara sebelum dikirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pallangga.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Muh Yunus Saputra mengatakan, kedua penyelenggara yang menjadi tersangka itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir pekan lalu. “Berkasnya sudah kami serahkan ke kejaksaan,” kata Yunus di kantornya, Selasa (28/12).
Yunus mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi kedua ketua KPPS tersebut terbukti secara sengaja membuka gembok kotak suara di TPS 04 dan membuka segel kotak suara di TPS 06 di Desa Julukanaya. Hal itu dinilai telah melanggar Undang-Undang No8 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Pemilukada.
Kedua tersangka itu kini dikenakan Pasal 193 ayat 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2015 dengan ancaman hukuman minimal enam bulan penjara. Dalam kasus ini, polisi turut menyita dua buah kotak suara dimana satu dalam kondisi gembok terbuka dan satunya lagi dalam kondisi segel rusak. “Kami juga menyita sejumlah dokumen yang diserahkan dari Panwaslu,” kata Yunus.
Kasus dugaan pelanggaran Pemilukada ini bermula saat sejumlah tim pasangan calon memeriksa kotak suara yang disimpan PPK Pallangga di SMK Grafika Pallangga. Waktu itu tim paslon menemukan adanya dua kotak suara dari Desa Julukanaya dalam kondisi tak layak alias sudah dirusaki.
Yunus mengatakan, hingga ini pihaknya telah menangani dua kasus pidana Pemilukada dengan delapan orang penyelenggara yang ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima anggota KPPS dan seorang ketua KPPS di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa sebagai tersangka tindak pidana Pemilukada. “Keenam orang itu saat ini sudah menjalani sidang di Pengadilan, sementara dua orang lagi tengah dalam proses pelimpahan,” kata Kasat Reskrim.
Sementara di Maros, sekretaris KPU Abd Rahman dan mantan Ketua KPU Andi Jufri bahkan telah ditahan pihak Kejari Maros. Keduanya ditahan terkait kasus korupsi pengadaan alat peraga pemilihan legislatif (Pileg) 9 April 2014 lalu dengan kerugian negara sebesar Rp 227 juta dari total anggaran Rp358 juta. “Kedua tersangka resmi kami tahan mulai hari ini. Penahanannya selama 20 hari kedepan,”ujar Kasi Intel Kejari Maros Harry Surahman, diruang kerjanya, Selasa (29/12). (ari-sar/rif/c)