MAKASSAR, BKM — Berkas tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Barombong di Kecamatan Tamalate, Makassar akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pekan ini.
Dengan pelimphan itu, maka status tersangka mantan Camat Tamalate yang kini menjabat staf ahli Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan Makassar, Ferdy A Amin, dan mantan Lurah Barombong Andi Ilham akan berubah menjadi terdakwa.
Begitu juga dengan status mantan Sekretaris Camat (Sekcam), Tamalate Firnandar Sabara sebagai tersangka, mereka bakal duduk dikursi pesakitan.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi mengatakan berkas ketiga tersangka sudah rampung tinggal menunggu proses pelimpahanya ke Pengadilan.
“Minggu pertama Januari 2016, berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar, kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi.
Dia mengaku pengusutan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuagan negara sebesar Rp 1,8 miliar tidak sampai berhenti pada tiga tersangka. (ril/c)