BERGELUT dalam dunia Advokat membuatnya banyak belajar tentang esensi profesi. Pria kelahiran Makassar 11 September 1984 ini menjalani rutinitasnya sebagai Advoat tidak sekedar progesi, tapi juga menjadi sosial kontrol.
Pria yang punya nama lengkap Faisal Ibnu, MS, SH, MH ini mulai dikenalsaat dirinya dipercaya mendapangi sejumlah kasus yang banyak menyita perhatian publik.
Sebut saja kasus kerja sama pengelolaan Pulau Kayangan serta kasus pengelolaan Terminal Kargo Makassar. Dia juga dipercaya menjadi legal oleh beberapa perusahaan besar di Makassar.
Bagi Faisal, profesi lowyer dituntut agar lebih kompetitif sejalan dengan kwalitas diri. Menghadapi MEA ke depan, Faisal mendapat tantangan tersendiri, layaknya para praktisi hukum lainnya.
Tingginya animo Sarjana Hukum di Makassar terjun di dunia Advokat, menurutnya harus dibarengi dengan kapabilitas sebagi seorang Advokat.
“Kepercayaan masyarakat bisa terbangun. Kuncinya adalah kepercayaan,” ujar Faisal.
Terjun dalam organisasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM selama tiga tahun, Faisal tak jarang menemukan diskriminasi dalam pendampingan kasus. Indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah dan penegak hukum sendiri menjadi alasan dirinya terjun ke dunia kepengacaraan.
“Saya merasa ngeri melihat masyarakat yang tidak mendapat hak pendampingan hukum. Advokat itu bukan hanya sekedar progesi tapi juga hadir sebagai sosial kontrol bagi masyarakat agar tercipta kehidupan dan tatanan hukum yang lebih baik,” tuturnya.
Menurut Faisal, rata-rata kasus yang ia tangani besentuhan dengan masyarakat kecil, baik pidana maupun kasus perdata namun. Semua kasus itu, kata dia, bersifatnya Prodeo. (ril/b)