Site icon Berita Kota Makassar

DPRD Sulsel dan Bulukumba Gelar PAW

BULUKUMBA, BKM–Pergantian Antara Waktu (PAW) terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel dan DPRD Bulukumba, Selasa (5/1).
PAW di DPRD Sulsel dalam rapat paripurna yakni Andi Irfan AB menggantikan H Sangkala Taepe yang mundur karena mengikuti Pemilukada Pangkep, sementara Mukhtar Badewing menggantikan HA Edy Manaf yang juga mundur lantaran ikut bertarung di Pemilukada Bulukumba.
Keduanya merupakan legislator Partai Amanat Nasional (PAN) dari daerah pemilihan (dapil) V dan VI.
Di Bulukumba juga digelar PAW masing-masing Andi Baso Zulkarnaen dari Partai Demokrat menggantikan Tomy Satria Yulianto yang mundur karena maju di Pemilukada mendampingi Andi Sukri Sappewali serta H Akrah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggantikan H Askar yang juga maju di Pemilukada sebagai calon bupati.
Keduanya dilatik oleh ketua Pengadilan Negeri Bulukumba berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2681/XII/tahun 2015 tentang persemian pengangkatan penggantan antar waktu.
Sementara kader Partai Golkar, hingga saat ini belum jelas siapa yang akan menggantikan Abd Kahar Muslim yang juga mengundurkan diri karena ikut Pemilukada berpasangan dengan Ketua DPD PKS Bulukumba A Sabri Mustari.
Dua kandidat calon PAW dari golkar masing-masing H Jalaluddin yang merupakan nomor urut 2 dari posisi Abd Kahar Muslim, serta H Muh Tabri yang mengklaim mendapat surat pernyataan dari Jalaluddin, yang mengundurkabn diri sebagai calon PAW, sebelum penentuan Kahar Muslim masuk sebagai bursa calon bupati dari golkar.
Andi Baso Zulkarnain, mengatakan, sebagai kader demokrat yang menggantikan Tomy , dirinya bertekad menjadi legislator yang baik dan bekerja.
Sementara itu Ketua DPRD Bulukumba H Andi Hamzah Pangki mengemukakan soal tertundanya PAW legislator golkar, karena masih dalam proses. “Mengenai pelantikan pak Jalaluddin, kita sisa menunggu surat dari KPU Bulukumba, dan bisa jadi Pebruari mendatang PAW golkar juga sudah dilantik,’’jelas Hamzah. (edy/rif/c)

Exit mobile version