MAKASSAR, BKM — Politisi Senior Nasran Mone menangis saat mendengar kabar dua putranya menjadi terlapor dalam kasus penganiayaan anggota Polisi Ditlantas Polda Sulsel, Bripka Mulyadi.
Kedua putra Nasran masing-masing Irfan dan Hendra diduga melakukan penganaiayaan terhadap Bripka Mulyadi di Jalan Mappanyukki, Minggu (3/1) lalu.
“Minta maafka kodong, khilafki anakku karena sudah cekcok sama istrinya,” ujar mantan legislator Makassar tiga priode itu tersedu-sedu.
Menurut Nasran, kedua anaknya tidak melakukan pengeroyokan. Pada saat itu, antara Hendra dan Bripka Mulyadi nyaris adu jotos. Cekcok keduanya kemudian menimbulkan perhatian dari pengunjung warkop di Jalan Mappanyukki.
“Tidak benar kalau anak saya mengeroyok. Waktu mau berkelahi pengunjung yang kebetulan ada di warkop keluar karena mengenali anak saya. Tapi mereka tidak ada yang ikiut memukuli pak Mulyadi,” kata di Warkop Phoenam Jampea, Senin (4/1).
Nasran mengaku saat itu Hendra tergesa-gesa hendak pulang ke rumah lantaran ada masalah keluarga. Hendra yang saat itu mengemudikan mobil sempat terjebak macet. Beberapa kali Hendra mengklakson mobil yang terparkir di depannya, hingga memicu perhatian Bripka Mulyadi yang sedang berusaha mengurai kemacetan.
Bripka Mulyadi kemudian menghampiri mobil yang dikendarai Hendra dengan cara mengetuk bodi mobil. Tindakan Bripka Mulyadi kemudian memicu kemarahaan Hendra hingga terjadi cekcok.
“Hendra kebetulan lagi terima telepon dari adiknya Irfan. Hendra kemudian menyampaikan kondisinya kepada Irfan hingga akhirnya Irfan,” kata Nasran.
Nasran juga mengaku sudah mengupayakan langkah damai dengan menemui lansung Bripka Mulyadi di Mapolsek Mariso.
“Saya kodong lansung datangi korban di Polsek Mariso. Lansungka minta maaf sama korban karena kehilafannya anakku,” ucap Nasran, menangis.
Sementara Kapolsek Mariso, Kompol Choiruddin Wahid yang dikonfirmasi mengaku akan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak pelapor.
“Kami telah melayangkan panggilan kepada dua saksi dari korban. Mereka saat kejadian ada di dalam mobil pelapor. Smentara untuk pemanggilan kepada pihak terlapor kami akan layangkan pada Kamis (8/1),” kata Choiruddin Wahid.
Terkait upaya damai yang disampaikan Nasran, kata Choiruddin telah dilakukan pada kejadian. Namun pihak terlapor tak kunjung datang, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dangan aturan yang berlaku.
“Sudaah kami lakukan upaya secara persuasif (kekeluargaan.red), tapi terlapor tak datang. Kami lakukan upaya hukum, hingga status kedua terlapor kami tersangkakan,” ungkapnya.
Sekaitan dengan aksi penganiayaan yang dilakukan kedua putra Nasran Mone, penyidik telah menyiapkan pasal 170 Jo 351, tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (ish-ril/b)