Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Periksa Empat Saksi

ilustrasi

MAKASSAR, BKM — Penyidik Polrestabes Makassar melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Sulsel Ikrar Kamaruddin. Pemeriksaan berlangsung di Mapolrestabes, Senin sore (4/1).
Hal itu diinformasikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Noviana Tursanurohmad kepada BKM, kemarin. Keempat saksi yang diperiksa itu, diketahui berada di atas mobil Rubicon yang digunakan Ikrar saat kejadian.
”Ada empat orang yang kita panggil untuk dimintai keterangannya. Dua perempuan dan satu laki-laki. Termasuk terlapor. Mereka berempat ada di dalam mobil pada saat kejadian,” kata Noviana.
Hanya saja, Kasat Reskrim belum bersedia membeberkan identitas saksi yang diperiksa. ”Tidak bisalah kalau nama saksi dibocorkan. Itu diatur dalam undang-undang. Apalagi sementara dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Keempat saksi dimintai penjelasannya terkait kronologis kejadian. Seperti apa awal permasalahan hingga terjadi penganiayaan.
“Kalau status Ikrar Kamaruddin saat ini masih sebatas saksi, dengan alasan belum cukup bukti untuk dilakukan peningkatan status dan penahanan. Kami juga telah memeriksa dua orang saksi dari pihak korban, yakni korban dan adiknya. Untuk sementara kami masih menunggu hasil visum korban,” terangnya lagi.
Dihubungi terpisah, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel sebagai lembaga etik yang mengatur 85 anggotanya, belum melakukan rapat untuk meminta keterangan dari Ikrar Kamaruddin selaku terlapor atas kasus dugaan penganiayaan yang kini ditangani Polrestabes makassar.
Anggota BK, Sri Rahmi mengaku hingga saat ini lembaga yang dipimpin H Pangerang Rahim itu belum melakukan rapat terkait status hukum yang menjerat legislator Partai Demokrat Sulsel tersebut.
“Hingga hari ini belum pernah ada rapat yang digelar BK terkait kasus itu,” ujar Sri Rahmi, kemarin.
Untuk itu, Sri Rahmi yang juga legislator PKS Sulsel mempersilakan agar masalah Ikrar ditanyakan langsung ke Ketua BK Pangerang Rahim. “Kita tanya langsung beliau selaku ketua, kapan mau menggelar rapat. Jadi rapat BK tergantung ketuanya,” jelas mantan legislator PKS Makassar ini.
Anggota BK lainnya, Anas Hasan yang dimintai tanggapannya mengaku menyerahkan masalah tersebut ke proses hukum Apalagi sudah masuk ranah pidana umum.
“Kami serahkan masalah tersebut ke proses hukum,”ujar legislator Partai Gerindra ini.
Anggota BK DPRD Sulsel lainnya, Dr Usmaruddin yang dimintai tanggapannya soal status dan sanksi apa yang akan diberikan kepada Ikrar, mengaku belum dapat mengomentarinya. Apalagi dirinya mengetahui dari berita yang baru saja dibacanya.
“Saya tidak ikuti perkembangannya, silakan tanya ke anggota BK yang lainnya, dinda,” kilah legislator PAN Sulsel ini. (ish-rif/rus/b)

Exit mobile version