MAKASSAR, BKM — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan akhir tahun lalu.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KSPSI Sulsel Sibali menegaskan, aturan itu wajib dipatuhi pengusaha karena merupakan ketentuan yang berlaku tetap.
“SK-nya sudah ditandatangani oleh Gubernur Sulsel untuk UMP, sementara UMK ditandatangani Wali Kota Makassar,” kata Sibali, Senin (4/1).
Menurut Sibali, UMP maupun UMK merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bagi pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah UMP atau UMK, akan mendapatkan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta, dan tindakan pengusaha tersebut merupakan Tindak Pidana Kejahatan. Hal ini diatur dalam Pasal 185 UU No 13/2003.
Jika pengusaha terkait belum mampu membayar UMP maupun UMK sesuai ketetapan, lanjut Sibali, yang bersangkutan bisa mengajukan penangguhan, tentu dengan alasan yang jelas.
“Salah satu alasannya karena perusahaan telah mengalami kerugian selama dua tahun terakhir,” ungkapnya.
Selain itu, pihak pengusaha juga harus membuat kesepakatan dengan para pekerja terkait besaran upah yang disepakati. Persyaratan lain adalah pengusaha mencantumkan audit dari akuntan publik yang membenarkan kalau memang perusahaan tersebut mengalami kerugian dalam produktifitas.
Sibali menyebutkan penangguhan penerapan UMP kepada pekerja juga harus berbatas waktu, dan mencantumkan berapa pekerja yang mendapatkan penangguhan UMP.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Simon Lopang mengemukakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan monitoring terhadap perusahaan, apakah sudah menerapkan UMP dan UMK secara baik.
Sejauh ini, lanjut Simon, belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pemberlakuan UMP tahun 2016. Sehingga ia menganggap bahwa semua perusahaan dapat memberlakukan UMP tahun 2016.
Simon S Lopang mengatakan, bagi perusahaan yang tidak dapat menerapakan UMP 2016, masih dapat mengajukan permohonan penangguhan dengan melampirkan semua persyaratan administrasi tentang perusahaa n dan nota kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan.
Simon menuturkan, perusahaan yang berhadapan dengan hukum karena tidak menerapkan aturan yang berlaku akan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans.
Keterlibatan PPNS dalam penanganan kasus perusahaan yang berhadapan dengan hukum karena PPNS juga bertindak sebagai koordinator pengawas (Korwas) perusahaan di bawah naungan Pemprov Sulsel. Namun demikian, dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan, PPNS akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Tahun ini, besaran UMP Sulsel yakni Rp2,25 juta dan besaran UMK Makassar tahun 2016, Rp2.313.625. (rhm/war/c)