Site icon Berita Kota Makassar

Legislator Sulbar Dituntut 18 Bulan

MAKASSAR, BKM — Legislator Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Muhammad Taufan dituntut 18 bulan penjara dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (5/1).
“Terdakwa terbukti bersalah telah menyalahgunakan narkotika,” ujar JPU, Muh Ilham.
JPU menilai hal yang meringankan terdakwa, yaitu terdakwa belum pernah tersandung hukum. Selain itu, terdakwa selama proses persidangan dinilai kooperatif, mengakui semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta siap direhabilitas.
“Hal yang memberatkan karena terdakwa selaku anggota dewan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” kata Ilham.
Selain Muh Taufan, ancaman hukum 1,6 tahun penjara juga dikenakan kepada dua rekan legislator Sulbar itu, yakni Andi Zaldy (52) dan Abdul Haris Suang (52).
Dalam tuntutan jaksa, ketiga terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika.
Muh Taufan (47), diketahui sebelumnya terjaring razia narkoba saat tengah menggelar pesta sabu, bersama dua orang rekannya Andi Zaldy (52) dan Abdul Haris Suang (52).
Taufan ditangkap oleh petugas Satuan Unit Narkoba Polrestabes Makassar, pada Kamis 17 September 2015, di Jalan Jipang Permai No 9, Makassar.
Dari tangan politikus PKPI Dapil 2 Sulbar warga Jalan Emmysaelan, No 69, Mamuju, ini polisi telah mengamankan satu set bong (alat hisap) sabu, tiga kaca pireks, dan dua sachet sabu dari tangan ketiganya. (mat-ril/c)

Exit mobile version