MAROS, BKM — Kabar tak sedap berhembus dari kasus penangkapan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait dugaan kepemilikan narkoba.
Kabarnya, kedua tersangka, yakni FJ dan AH tersebut bakal dibebaskan oleh penyidik Polres Maros dengan syarat membayar uang sebesar Rp100 juta.
FJ dan AH sebelumnya dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres Maros saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Poros Maros-Pangkep akhir pekan lalu.
Isu bakal dilepasnya kedua tersangka yang disinyalir sebagai pengedar sekaligus pengguna itu bahkan telah diberitakan oleh salah satu media cetak.
“Isu dilepasnya kedua tersangka narkoba karena pihak keluarga bersedia menyiapkan uang Rp100 juta adalah fitna yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Ini fitnah yang diperhadapkan kepada kami,” kata Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Hendra.
Dia menegaskan, bahwa dua tersangka tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Bahkan pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus ini dan akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah terbitkan surat perintah penahanan tertanggal 4 Januari 2016. Kami dari Satuan Narkoba tetap memproses kasus ini dan akan segera kita limpahkan ke JPU,” janji Hendra.
Sementara Kapolres Maros, AKBP Lafri Prasetyono yang dihubungi wartawan juga membatah adanya kabar tersebut. Lafri menegaskan jika kedua tersangka masih menjalani proses hukum guna kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Masih kelengkapan BAP untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Kabar itu tidak benar, keduanya masih ada Mapolres,” tutup Kapolres. (ari-4il/c)