MAMUJU, BKM — Sebagai seorang pejabat publik, hendaknya bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Terlebih jika posisi itu sebagai anggota dewan. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mamuju, Febrianto Wijaya, telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Mamuju. Ia diduga telah melanggar tata tertib (Tatib) DPRD Mamuju.
Tuduhan pelanggaran tersebut, karena Febrianto Wijaya diduga menjadi bagian dari pelaku pemukulan terhadap Ikram Abdullah dan pengrusakan kendaraan roda empat milik Ariadi Iksan, di Club 37 Hotel d’Maleo Mamuju, beberapa hari lalu. ”Pada intinya Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mamuju akan memproses apa yang menjadi laporan masyarakat melalui aksi kemarin. Tentunya kami di badan kehormatan akan mempelajari mekanisme yang ada, baru ditindaklanjuti,” ungkap anggota Badan Kehormatan DPRD Mamuju,, Syamsuddin Hatta, kepada sejumlah wartawan, di Mamuju, Selasa (5/1).
Badan kehormatan, kata Syamsuddin, akan tetap memperhatikan apa yang menjadi laporan masyarakat sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan Tatib DPRD Mamuju. Ia mengaku, BK tidak akan masuk angin dalam melakukan proses terhadap Febrianto Wijaya. ”Kita tidak akan masuk anginlah. Kita akan proses sesuai peraturan dan tata tertib DPRD yang ada,” katanya.
Politisi Demokrat ini juga mengaku tidak akan melakukan pembelaan meski Febrianto merupakan kader Partai Demokrat. Jika bersalah, maka BK tetap akan memproses sesuai aturan. ”Tidak akan ada intervensi dari pihak manapun?. Tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada. Kalau ada upaya damai kita lihat nanti bagaimana perkembangannya,” ucap Syamsuddin seraya menambahkan, jika pada akhirnya nanti Febrianto terbukti bersalah, maka tentu akan ada sanksi yang bakal diberikan. (ala/mir/b)
Buntut Lakukan Pemukulan di Hotel

IST Febrianto Wijaya