MAKASSAR, BKM — Kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sulsel memasuki babak baru. Hasil telaah sementara tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menyimpulkan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan ikut dibidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Muliadi menegaskan, mereka yang akan dibidik adalah pimpinan SKPD yang sudah mengembalikan dana Bansos.
“Sementara kita telusuri SKPD mana saja yang melakukan pengembalian,” tegas Muliadi.
Muliadi mengatakan, dalam kasus ini diduga dana sejumlah SKPD digunakan untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus Bansos.
“Sudah ada beberapa nama pejabat SKPD yang telah kita kantongi,” kata Muliadi.
Muliadi menuturkan, pihak penyelidik juga akan mencari tahu anggaran apa saja yang digunakan SKPD untuk mengembalikan kerugian dana Bansos yang sebelumnya teranggarkan sebesar Rp8,8 miliar.
Pihaknya menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini nantinya.
“Siapa saja pejabat yang nantinya terbukti bersalah, pasti akan kita jadikan tersangka juga,” tegasnya lagi.
Diketahui, pada anggaran tahun 2008 Pemprov Sulsel telah mengucurkan anggaran sebesar Rp151 miliar untuk belanja Bansos kepada beberapa Lembaga, Yayasan dan Organisasi dengan cara mengajukan proposal bantuan.
Namun dalam penyalurannya, pihak Pemprov Sulsel tidak pernah melakukan verifikasi atas sejumlah proposal tersebut. Pihak pemprov juga tidak pernah melakukan pendataan terhadap Lembaga, Yayasan dan Organisasi, sebelum memberikan bantuan, terhadap penerima yang tidak terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang).
Dari total 206 proposal yang diajukan, terdapat 202 proposal diantaranya tidak terdaftar pada Kesbang, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar. (mat-ril/c)
Pengembalian Dana Basnos Gungakan Uang SKPD

ilustrasi bansos