SIDRAP, BKM — Pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap awal tahun yang selalu terlambat bakal segera teratasi. Keterlambatan tersebut disebabkan dana dari pemerintah pusat juga terlambat ditransfer ke kas daerah sesuai dengan proses administrasi setiap awal tahun.
Hak PNS lingkup Kabupaten Sidrap yang jumlahnya mencapai 6 ribuan pegawai itu akan dibayarkan paling lama minggu depan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap, H Abd Majid, SE, MS.i di ruang kerjanya, Selasa (5/1) kemarin mengatakan, gaji PNS Sidrap baru masuk kemarin direkening kas daerah.
Menurutnya, jumlah gaji yang akan dibayarkan untuk PNS sebesar Rp 26 M. Kata dia, jumlah ini tidak mengalami kenaikan, karena tidak ada perubahan kebijakan dari pusat.
“Untuk saat ini, pihaknya sedang memproses administrasinya, dan Insya Allah, Senin pekan depan hak para PNS dapat dibayarkan melalui bendahara gaji atau rekeningnya masing-masing,”urai Majid. (ady/C)