PINRANG, BKM — Periode 1 Desember 2015 Hingga 1 Januari 2016, Satgas Narkoba Polres Pinrang kembali menangkap puluhan tersangka kasus penyalagunaan narkoba jenis shabu-shabu.
Hal itu terungkap dalam rilis presnya yang dilakukan Polres Pinrang, Rabu (6/1) terkait pengungkapan kasus narkoba selama bulan Desember-Januari yang mencapai 16 tersangka dan barang-bukti seberat 112,54 gram dan beberapa handphone.
Dari 16 tersangka yang diamankan satu diantaranya adalah perempuan penjaga cafe yang membawa narkoba jenis baru berupa pil yang mengandung metanon dan sudah dalam kategori urutan 11 jenis narkoba yang dilarang.
Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi dalam keteranganya mengatakan para pelaku kejahatan narkoba itu ditangkap saat melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Pinrang.
“Para tersangka sebagian warga Sidrap dan Parepare,” ujarnya.Kepada awak media, Kapolres menambahkan ke 16 orang dari hasil penyidikan sementara mengaku sebagai kurir. ”Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mencari orang-orang sebagai pemilik barang haram tersebut,” jelasnya.
Adri mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan bersinergi dengan polisi dalam mengungkap semua jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pinrang. Karena narkoba kini sudah tidak mengenal tempat dan waktu apalagi sudah ada jenis baru yaitu metanon yang berupa pil masuk ke wilayah hukum Pinrang.
Seluruh pelaku dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI no 35/2009 ttg Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (gun/C)