BULUKUMBA, BKM.- Terkait keluarnya kebijakan pemerntah yang menurunkan harga bahan bakar minyak ( BBM) terhitung sejak 6 Januari lalu, diharapkan pula ada kebijakan pemerintah yang mengatur soal tariff angkutan umum, sebab hingga saat ini, tarif angkutan umum belum bergerak turun.
Hj. Hajrawati, salah seorang penumpang angkutan umum yang beridomsili di Makassar, kepada BKM Kamis (7/1) kemarin di Bulukumba menuturkan, Rabu lalu dia berangkat dari terminal Malengkeri Makassar ke Bulukumba menggunakan angkutan umum jenis avanza, dan ternyata tariff yang dikenakan sopir masih seperti yang lama yaitu Rp 60.000.- Menurutnya, dengan adanya kebijiakan pemerintaha yang menurunkasn harga BBM, sehasrusnya diikuti dengan kebijakan pemerintah melalui kementrian Perhubungan, agar seluruh perusahaan angkutan umum, juga menurunkan tarif angkutannya.
Yang dikhawatirkan kata Hajrawati, ketika nantinya pemerintah kembali menaikkan harga BBM, bukan tidak mungkin pengusaha angkutan atau sopir malah ikut menaikkan tarif. “ Ini sudah menjadi kebiasaan sdelama ini, setiap pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, pasti tariff angkutan umum juga ikut naik, tetapi ironisnya ketika harga BBM diturunkan tarif angkutan tidak ikut turun,’’katanya.
Dan masih menurut warga jalan Dg Tata Raya ini, jika pemerintah tidak mengatur soal tarif angkutan, bukan tidak mungkin akan ada aksi protes dari masyarakat. “ Harusnya Pemerintah segera menngatur kembali tarif angkutan, jangan biarkan masyarakat selalu memproters, tetapi pemerintah harus proaktif menyikapi keinginan masyarakat khususnya pengguna angkutan umum,’’harapnya.(edy)