SOPPENG, BKM — Pembangunan perkampungan transmigrasi lokal yang ada di Kabupaten Soppeng tahun anggaran 2015 kini mulai disorot oleh berbagai pihak khususnya Lembaga Pemantau Korupsi Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng.
Ketua LPKN Kabupaten Soppeng Alfred, Rabu (6/1) pada sesi jumpa pers menjelaskan proyek pembangunan transmigrasi lokal di Kecamatan Marioriwawo Soppeng dengan anggaran miliaran namun tak mengantongi IMB dan Amdal. Padahal puluhan rumah serta sarana sekolah telah dibangun di kawasan itu.
Menurut Alfred pihaknya telah mengkonfirmasi kepada Dinas Transmigrasi Kab Soppeng, namun pihak transmigrasi Soppeng berdalih bahwa proyek ini tak perlu memiliki izin karena ini adalah proyek milik kementerian.
Kepala Dinas Transdusnaker Kabupaten Soppeng Drs Masriadi saat dikonfirmasi BKM nomor handphone nya namun tak aktif.
Sementara Dinas PU Kabupaten Soppeng melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Tata Ruang Dinas PU Soppeng Ashar mengaku hal itu tidak benar kalau ada bangunan tidak memiliki IMB.
Semua bangunan apapun sumber dana nya harus memiliki IMB baru bisa dikerjakan, jangan kan berupa gedung tapi pagar saja yang dibangun harus juga ada IMB. Bahkan masjid atau panti asuhan juga dibangun harus memiliki IMB. (fir/C)